Penyebar Isu Genosida Papua Lewat Sosial Media Ditangkap Polisi

Penyebar Isu Genosida Papua Lewat Sosial Media Ditangkap Polisi

ilustrasi.

Papua, Batamnews - Kepolisian menangkap pemilik akun Facebook Enago Womaki berinisial HG. HG ditangkap terkait unggahannya yang diduga berisi hasutan penyebaran isu pembantaian atau genosida rakyat Papua. Hal itu menyusul ditetapkannya KKB Papua sebagai teroris oleh pemerintah Indonesia.

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Iqbal Al Qudussy, menyampaikan penangkapan dilakukan pada Rabu 5 Mei 2021 di sebuah Mess Ridje Camp, Barak U, PT Freport Mile 72, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.

"Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap akun-akun provokasi yang menimbulkan kebencian, permusuhan berdasarkan SARA," tutur Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).

Menurut Iqbal, pelaku menuliskan di akun sosial media miliknya pada 20 April 2021, bahwa pemerintah Indonesia tidak pandang bulu dalam menangani konflik di Papua. Warga asli Papua akan dihabisi lantaran seluruhnya dicap sebagai KKB.

"Dia memposting 'Seluruh orang Papua yang ada di Papua, Sorong sampai Merauke hati-hati keluar masuk karena kita orang Papua itu pandangan negara NKRI dalam hal TNI-Polri, BIN, BAIS, Kopasus dan lain-lain, pandangan mereka kita itu semua TPNPB/OPM, karna alasan tujuan mereka semua OAP yang ada di Papua musnakan/habiskan di atas tanahnya sendiri'," jelas dia.

Atas dasar itu, tersangka dikenakan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 terkait pelanggaran ITE.

"Saat ini tersangka ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan pengacara tersangka serta para ahli," Iqbal menandaskan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews