Jokowi Teken Cuti Bersama PNS 2021, Cuma 2 Hari

Jokowi Teken Cuti Bersama PNS 2021, Cuma 2 Hari

Ilustrasi.

Jakarta, Batamnews - Cuti bersama bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2021 ini hanya dua hari saja. Keputusan ini sudah diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) 7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 yang diteken 9 April lalu, cuti pendek itu dimaksudkan mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2021.

"Menetapkan cuti bersama pegawai ASN tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 sebagai Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan tanggal 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," tulis diktum pertama Keppres tersebut.

Aturan ini menegaskan bahwa cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Adapun ASN yang tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cutinya akan bertambah sesuai dengan jumlah cuti yang tidak diberikan.
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews