Dugaan Penggunaan Gelar Palsu Seret Rini Pratiwi ke Meja Hijau

Dugaan Penggunaan Gelar Palsu Seret Rini Pratiwi ke Meja Hijau

Rini Pratiwi, anggota DPRD Tanjungpinang mendengarkan dakwaan jaksa di pengadilan. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Kasus dugaan penggunaan gelar akademik palsu mengantarkan Rini Pratiwi, anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau ke meja hijau.

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu duduk di kursi pesakitan dalam persidangan yang dihelat secara offline di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (21/4/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum ini merupakan yang perdana bagi Rini dalam kapasitas sebagai terdakwa.

Ia didampingi oleh dua penasehat hukum dan terlihat fokus mendengarkan dakwaan jaksa.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Mona Amelia menyebutkan, bahwa berdasarkan Ijazah Strata 2 (S-2) bernomor seri: 027/S-2/MM/XII. 14 tanggal 10 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh Universitas Kejuangan 45 Jakarta gelar terdakwa magister manajemen (MM) bukan M.Pd atau M.MPd.

Mona Amelia melanjutkan, pada 17 Juli 2018 lalu terdakwa mendaftarkan diri sebagai salah satu bakal calon legislatif dari  PKB dengan syarat ijazah SMA dan Ijazah Strata Dua (S-2) atas nama Rini Pratiwi, M.Pd.

"Namun pada 19 September 2018 lalu saat acara klarifikasi penyusunan rencana daftar calon terdakwa mengajukan perubahan gelar akademik kepada anggota KPU Tanjungpinang dengan gelar M.MPd," jelasnya.

Atas penggunaan gelar itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rini Pratiwi dengan Pasal 68 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (4) UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menetapkan Rini Pratiwi sebagai tersangka dugaan pengunaan gelar palsu yang tidak sesuai dengan gelar dari perguruan tinggi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews