52 Ribu Suara di DPT Kota Batam Lesap

Kuasa Hukum SAH Taba Iskandar Yakin Bisa Penjarakan Lima Komisioner KPU Batam

Kuasa Hukum SAH Taba Iskandar Yakin Bisa Penjarakan Lima Komisioner KPU Batam

Kuasa Hukum Tim SAH saat melapor ke Mapolresta Barelang. (Foto: Alfi Kurnia)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kuasa hukum tim pasangan calon gubernur Kepri Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH) melaporkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam ke pihak kepolisian.

Namun laporan tersebut ditolak pihak kepolisian. Alasannya, kasus tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu ke Panitia Pengawas (Panwas) Kota Batam.

"Kita diarahkan untuk ke Panwaslu terlebih dahulu," kata Taba Iskandar, Kuasa Hukum Timses SAH, kepada wartawan, Selasa (13/10/2015) di Polresta Barelang.

Taba kepada wartawan mengatakan meyakini bisa memenjarakan komisioner berdasarkan pasal yang ia baca.

”Mereka sudah jelas melanggar pasal 178 uu no. 8," kata Taba Iskandar, anggota DPRD Provinsi Kepri yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.

Bunyi dari pasal yang dimaksud, ialah setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan.

 

[alf]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews