Oknum Perwira Polisi Nyabu di Mobil Akhirnya Ditangkap

Oknum Perwira Polisi Nyabu di Mobil Akhirnya Ditangkap

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (ketiga kiri) melihat barang bukti berupa mobil tersangka penyalahahgunaan narkoba yang merupakan seorang oknum perwira polisi (ketiga kanan) saat pengungkapan kasus di Mapolda Riau, Pekanbaru, Riau, Selasa (6/4/2021). (Antara)

Riau, Batamnews - Oknum perwira Polda Riau yang ketahuan mengisap sabu ternyata bersama 3 rekannya dalam mobil BM 1465 TR warna hitam.

Oknum perwira polisi berpangkat Kompol terekam CCTV saat nyabu dalam mobil. Aksi oknum polisi pun viral di media sosial.

Dalam rekaman CCTV, Kompol YC terlihat duduk di depan dekat rekannya dan terlihat satu lagi di bangku belakang namun tidak terlihat jelas wajahnya.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan ternyata ada empat orang di dalam mobil tersebut.

"Dalam mobil tersebut ada empat orang, Y, T, A dan R," ucap Irjen Agung kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com dan batamnews, Selasa (6/4/2021).

Kapolda Agung juga mengatakan yang mengemudikan mobil ini adalah tersangka inisial R.

"Kita menyerahkan sepenuhnya hukum ini sesuai aturan kepolisian sesuai proses dan tindakannya," tegas Agung.

Dari dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti ganja 1,9 gram kemudian dikembangkan ke rumah pelaku T dan ditemukan lagi 15 gram ganja kering.

"Y ini berperan sebagai inisiator pembeli sabu untuk digunakan bersama-sama" terang Jenderal Bintang Dua itu.Oknum perwira Polda Riau yang ketahuan mengisap sabu ternyata bersama 3 rekannya dalam mobil BM 1465 TR warna hitam.

Oknum perwira polisi berpangkat Kompol terekam CCTV saat nyabu dalam mobil. Aksi oknum polisi pun viral di media sosial.

Dalam rekaman CCTV, Kompol YC terlihat duduk di depan dekat rekannya dan terlihat satu lagi di bangku belakang namun tidak terlihat jelas wajahnya.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan ternyata ada empat orang di dalam mobil tersebut.

"Dalam mobil tersebut ada empat orang, Y, T, A dan R," ucap Irjen Agung, Selasa (6/4/2021).

Kapolda Agung juga mengatakan yang mengemudikan mobil ini adalah tersangka inisial R.

"Kita menyerahkan sepenuhnya hukum ini sesuai aturan kepolisian sesuai proses dan tindakannya," tegas Agung.

Dari dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti ganja 1,9 gram kemudian dikembangkan ke rumah pelaku T dan ditemukan lagi 15 gram ganja kering.

"Y ini berperan sebagai inisiator pembeli sabu untuk digunakan bersama-sama" terang Jenderal Bintang Dua itu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews