Lima Pejabat Bintan Kembali Diperiksa KPK

Lima Pejabat Bintan Kembali Diperiksa KPK

Plt juru bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Suara.com)

Tanjungpinang, Batamnews - Lima pejabat Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/4/2021).

Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

Para pejabat ini diperiksa di Mapolres Tanjungpinang dalam kapasitas mereka sebagai saksi.

"Ada lima orang saksi hari ini diagendakan pemeriksaan di Polres Tanjungpinang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjawab konfirmasi Batamnews.

Adapun lima pejabat yang diperiksa itu adalah lfeni Harmi selaku Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan.

Kemudian, Yurioskandar anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan dan Rizky Bintani, Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan atau Ajudan Bupati Bintan periode 2016-2021.

Lalu, Mardiah selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bintan yang merupakan Kepala BP Bintan 2011-2016 dan Restauli, seorang pensiunan PNS.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews