Modus Oknum Pegawai Bank Riau Kepri Bobol Duit Nasabah Rp 1,3 Miliar

Modus Oknum Pegawai Bank Riau Kepri Bobol Duit Nasabah Rp 1,3 Miliar

Dua tersangka pembobolan dana nasabah Bank Riau Kepri yang ditangkap aparat Polda Riau. (Foto: RiauOnline)

Pekanbaru, Batamnews - Nasabah Bank Riau Kepri menjadi korban pembobolan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai bank tersebut. 

Diketahui, oknum pegawai Bank Riau Kepri itu masing-masing berinisial AS (42) dan NH (37). Keduanya kompak menggarong uang sebesar Rp 1,39 miliar milik tiga nasabah atas nama Rosmaniar, Hothasari Nasution dan Hasimah.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan uang tersebut merupakan jaminan hari tua (JHT) milik Rosmaniar.

"Si AS ini dan NH bekerjasama memalsukan tandatangan nasabah serta ingin menguras uang jaminan hari tua (JHT) ibu Hj Rosmaniar yang diketahui jarang mengontrol saldo rekening miliknya," kata Sunarto dilansir RiauOnline---jaringan Batamnews, Rabu (31/3/2021).

Modusnya, AS berprofesi sebagai Head Teller dan NH sebagai Teller bekerjasama memalsukan tandatangan nasabah agar dapat mengeruk uang tersebut.

Kasus ini terbongkar kala Hothasari Nasution, anak dari Rosmaniar, melakukan pengecekan saldo JHT di BRK. 

"Saat dicek bersama anaknya, si Ibu kaget uangnya kenapa bisa berkurang dan ia mengklaim tidak pernah mengambil dan menggunakan uang tabungannya selama ini," ujar Narto.

“Para nasabah mengalami kerugian total Rp 1,39 miliar. Hothasari Rp 1,2 miliar, Rosmaniar Rp 133 juta dan Hasimah Rp 41 juta,” imbuhnya.

Baca: Dua Oknum Pegawai Bank Riau Kepri Bobol Dana Nasabah Rp1,3 Miliar

Nasabah yang merasa tidak terima, melaporkan kejadian ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, sehingga terkuak pelaku pembongkaran uang nasabah yang ternyata oknum pegawai bank itu sendiri.

Kedua oknum petugas Bank tersebut dikenakan pasal 49 ayat 1 UU RI nomor 10 tahun 1998.

"Bagi anggota dewan komisaris, direksi maupun pegawai bank yang dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan transaksi palsu akan diancam penjara paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 200 milliar," kata Sunarto.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews