Kemendagri Tegur Wali Kota Tanjungpinang Lewat Gubernur Kepri

Kemendagri Tegur Wali Kota Tanjungpinang Lewat Gubernur Kepri

Dirjen OTDA Kemendagri, Akmal Malik.

Tanjungpinang - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad melakukan pembinaan terhadap Wali Kota Tanjungpinang Rahma terkait lambatnya pelaksanaan pengisian jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa jabatan 2018-2023.

Permintaan itu, disampaikan Kemendagri melalui surat Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Akmal Malik dengan Surat Nomor : 132.21/1908/OTDA tertanggal 24 Maret 2021.

Di dalam surat itu, Kemendagri menjawab permohonan petunjuk Wali Kota Tanjungpinang Rahma terhadap proses pengisian jabatan wakilnya di eksekutif.

Surat yang bersifat segera itu berisi 4 poin penting yang disampaikan Dirjen Otda Kemendagri kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Pertama, pemilihan Wakil Wali Kota berpedoman pada Pasal 176 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Yakni dimana UU tersebut menegaskan bahwa mekanisme pemilihan Wakil Wali Kota berada di DPRD dan diusulkan oleh partai politik pengusung.

Kedua, mekanisme pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang diatur dalam tata tertib DPRD sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016," kata Dirjen Otda.

Ketiga, kata Akmal Malik, pemilihan Wakil Wali Kota tidak perlu menunggu terbitnya peraturan pelaksana dari Kemendagri. Karena hal tersebut sudah diatur dengan jelas oleh peraturan perundang-undangan yakni UU Nomor 10 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Keempat, Gubernur Kepulauan Riau diminta untuk melakukan pembinaan terhadap Wali Kota Tanjungpinang dan monitoring proses pengisian Wakil Wali Kota Tanjungpinang agar dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui lambatnya proses pemilihan Wakil Walikota ini dikarenakan Walikota Rahma belum meneruskan surat rekomendasi dari partai pengusung ke DPRD Tanjungpinang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews