Buron Kasus Penganiayaan di Karimun Terciduk di Pekanbaru

Buron Kasus Penganiayaan di Karimun Terciduk di Pekanbaru

Buron kasus penganiayaan ditangkap polisi. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Suharno alias Along (34), buron kasus penganiayaan ditangkap Satreskrim Polres Karimun, Selasa (23/3/2021). Ia menghilang sejak kasus yang terjadi 2018 lalu.

Ia tertangkap di Pekanbaru. Lokasi penangkapan di hotel New Hollywood, Jl Kuantan Raya, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Along terjadi Minggu 16 Desember 2018. Ia bersama seorang temannya menganiaya korban bernama Hepi alias Ayong hingga babak belur.

Korban melaporkan kasus dengan LP-B/154/12//2018/KEPRI/SPK- RES KARIMUN, dengan barang bukti hasil visum et refertum rumah sakit.

"Jadi pelaku ini DPO pengeroyokan tahun 2018 lalu. Untuk temannya yang juga terlibat telah disidang oleh pengadilan sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Rabu (24/3/2021).

Penganiayaan tersebut sebelumnya dilatarbelakangi masalah sakit hati akibat asmara. Kekasih tersangka diduga selingkuh dengan korban.

"Motifnya sakit hati. Pelaku melihat pacarnya sedang bersama korban," ucap Herie.

Akibatnya, korban mengalami luka lecet pada bagian wajah. Serta luka memar dibeberapa bagian tubuh.

Setelah itu, pelaku melarikan diri ke daerah Riau.

"Pelaku melarikan diri, dan kita tetapkan sebagai DPO. Terakhir kita dapat info keberadaannya dan Tim Bison (Satreskrim) langsung melakukan penangkapan," ucap Herie.

Along dibawa dari Pekanbaru ke Polres Karimun menggunakan jalur laut, Rabu (24/3/2021) sore.

"Selanjutkan kita akan lalukan tindakan hukum yang berkeadilan, dan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Herie.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews