Kuburan Polisi Gadungan Dibongkar, Diduga Disiksa Dalam Tahanan

Kuburan Polisi Gadungan Dibongkar, Diduga Disiksa Dalam Tahanan

Kuburan Joko Dedi Kurniawan (38) dibongkar oleh tim forensik karena ada dugaan tersangka penipuan dan pemerasan itu disiksa selama ditahan di Polsek Sunggal. (Foto: CNN Indonesia).

Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan dan Dok Forensik RS Bhayangkara Polda Sumut membongkar kuburan (Ekshumasi) seorang tahanan Polsek Sunggal bernama Joko Dedi Kurniawan di Dusun 15 Semar, Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (10/3/2021).

Kematian pria yang terjerat kasus pemerasan dan pencurian lewat kekerasan dengan menyaru sebagai polisi tersebut diduga terdapat kejanggalan.

Pembongkaran kuburan tersebut sesuai dengan surat Direktorat Reserse Kriminal Umum kepada LBH Medan selaku kuasa hukum dari Sunarseh, Istri dari Almarhum Joko Dedi Kurniawan bernomor B/1860/III/Res 1.6/2021/Ditreskrimum tertanggal 9 Maret 2021.

Pembongkaran kuburan itu dipimpin oleh Dokter Ismurizal dan dihadiri istri, keluarga Almarhum Joko, tim LBH Medan serta disaksikan pihak muspika kecamatan Saentis serta pemuka agama. Kegiatan itu dijaga ketat Polsek Percut Seituan dan Sabhara Polrestabes Medan.

Wakil Direktur LBH Medan, Irvansyahputra mengatakan pembongkaran kuburan dilakukan lantaran keluarga menduga Almarhum Joko Dedi Kurniawan tewas akibat mendapat penyiksaan selama ditahan di Polsek Sunggal.

Dia berharap penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dan dokter forensik dalam melakukan ekshumasi bisa objektif, transparan, independen dan tanpa intervensi.

"Ini untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya pihak keluarga yang meyakini jika Almarhum Joko Dedi Kurniaawan meninggal dunia bukan karena sakit melainkan adanya dugaan penyiksaan. Kami langsung mengawal proses ini dan ingin memastikan ekshumasi sesuai peraturan dan hukum yang berlaku," kata Irvansyahputra.

Menurutnya ada dugaan korban disiksa saat ditahan di Polsek Sunggal. Sebab ditemukan beberapa kejanggalan seperti luka di bagian kepala serta memar di bagian dada. Namun saat masalah itu ditanyakan ke Polrestabes Medan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyampaikan korban meninggal karena sakit.

"Ketika ditanya penyakitnya apa beliau tidak menjawab. Kapolrestabes Medan saat itu juga menyebut korban lima kali dirawat. Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut soal kematian Almarhum. Padahal saat jenazah dibawa ke rumah duka, ditemukan ada kejanggalan seperti luka memar dan luka di bagian dada. Makanya kita ingin memastikan apa sebenarnya penyebab kematian Almarhum Joko," tegasnya.

Diketahui, Joko Dedi Kurniawan (38) diringkus bersama tujuh tersangka antara lain yakni Muhammad Budiman alias Budi (34), Suprianto alias Lilik (40), Khairunissa (18), Yogi Air Langga (20), Rudi Efendi (40), Diki Ari Wibowo (25) dan Edi Saputra (32).

Mereka ditangkap di salah satu SPBU di Jalan Ringroad, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang pada Rabu (9/9) sekitar pukul 23.00 WIB.

Para tersangka kerap melakukan pemerasan dan pencurian dengan kekerasan dengan menyamar sebagai polisi dan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka juga mengenakan seragam Polri lengkap dengan atribut untuk menakut-nakuti korbannya.

Para tersangka memaksa para korbannya untuk mengaku terlibat kasus narkoba. Mereka mengancam akan menangkap bila korban tidak menyerahkan sejumlah uang atau harta benda. Jika berhasil mendapat uang atau barang dari korbannya, lalu mereka bagi bersama.

Belakangan setelah ditahan di Polsek Sunggal, tersangka Rudi Efendi meninggal dunia pada 26 September 2020. Kemudian berselang beberapa hari, Joko Dedi Kurniawan meninggal dunia pada 2 Oktober 2020.

Keluarga dari Joko Dedi lantas mengadukan masalah itu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk meminta pendampingan hukum. Keluarga menduga kuat  Joko meninggal karena dianiaya selama menjalani tahanan di Polsek Sunggal.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews