Pengunjung Pub di Batam Baku Hantam Dalam Lift

Pengunjung Pub di Batam Baku Hantam Dalam Lift

Ilustrasi Lift

Batam - Tersangka otak pelaku pengeroyokan di Pub Grand Dragon, Batam City Hotel diamankan polisi. NR (21) ditangkap karena mengeroyok seorang pengunjung pub.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Haris Baltasar Nasution mengatakan, pelaku melakukan aksi premanisme saat ia dan teman-temannya berada di dalam lift. Korban saat itu dari Lantai tiga.

"Ketika di lantai satu masuk rombongan pelaku pada saat lift akan turun ke lobby," Kata Haris, Selasa (2/2/2021).

Di dalam lift itu korban dikeroyok oleh tersangka dan dua rekannya. Diduga ada ucapan yang mebuat baku hantam itu terjadi.

Korban, pria paruh baya berusia 51 tahun yang mengalami memar dan luka melapor ke polisi. Pelaku diamankan pada 31 Januari 2021. Barang bukti pengeroyokan berupa rekaman CCTV pihak pub.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews