Kasus Proposal Fiktif Provinsi Kepri, Giliran Oknum PTT BPKAD Dipecat

Kasus Proposal Fiktif Provinsi Kepri, Giliran Oknum PTT  BPKAD Dipecat

Ilustrasi. (Foto: kbr.id)

Tanjungpinang, Batamnews - Kasus dugaan pencairan proposal fiktif di Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau dengan anggaran mencapai Rp 1,9 miliar kembali memakan 'korban'.

Menyusul koleganya yakni Ferza Nugra Lestari, seorang pegawai tidak tetap (PTT) di BPKAD berinisial Zul dipecat.

Nama Zul disebut-sebut sebagai sosok yang menyuruh Ferza untuk menandatangani pencairan proposal tersebut dengan memalsukan tanda tangan Kepala Kesbangpol Provinsi Kepri, Lamidi. 

"Begitu juga Zul telah direkomendasikan dikenakan sanksi kepegawaian (PTT) sesuai peraturan yang berlaku," kata Rian selaku pembantu penanggung jawab (PPJ) Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Provinsi Kepri, Jumat (19/3/2021) pekan lalu. 

Namun Rian enggan membeberkan terkait keterlibatan anak mantan Gubernur Kepri Isdianto yakni Ari Rosandi. Padahal dalam surat pernyataan yang dibuat Ferza secara gamblang bahwa Zul disuruh oleh Ari Rosandi agar mendesak Ferza memalsukan tanda tangan Lamidi. 

Walau demikian, Rian mengaku telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas kasus tersebut ke Sekda dan Gubernur Provinsi Kepri. 

"Maaf kami sudah menyampaikan LHP ke Pak Sekda dan Gubernur. Untuk info lebih jelas kelanjutannya tanya ke Pak Sekda dan Pak Gubernur. Karena kami tidak memiliki wewenang untuk menjelaskannya," tutur Rian. 

Sebelumnya,  seorang pegawai tidak tetap (PTT) dipecat atas dugaan keterlibatannya dalam kasus kasus dugaan pencairan 18 proposal fiktif di Pemprov Kepulauan Riau.

Baca: Buntut Kasus Proposal Fiktif Pemprov Kepri, PTT Bakesbangpol Dipecat

Informasinya, PTT yang dipecat adalah Ferza Nugra Lestari. Ia merupakan sosok yang disebut-sebut memalsukan tanda tangan Kepala Kesbangpol Kepri Lamidi demi mencairkan proposal bermasalah dengan anggaran sekira Rp 1,9 miliar. 

Kepala Inspektorat Kepri, Irmendes yang memeriksa dan menangani kasus tersebut saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan.  

Irmendes justru mengarahkan agar menanyakan hal itu ke bagian pemeriksaan di Inspektorat Kepri.  

"Itu kan sudah saya kasih nomor telepon PPJ pemeriksaan tersebut. Saya lagi di Kejati, tak pegang data, salah nanti bang," kata Irmendes. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri Firdaus saat dikonfirmasi hal tersebut mengatakan memeng benar dirinya hanya menjalankan rekomendasi dari atasannya.  

"Ya seperti itu, ini kan kebijakan atasan. Saya hanya menjalankan saja selaku pejabat di bawahnya," kata Firdaus singkat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews