Teganya, Gara-gara Malu RO Nekat Aborsi dan Buang Janin ke Tempat Sampah

Teganya, Gara-gara Malu RO Nekat Aborsi dan Buang Janin ke Tempat Sampah

Ilustrasi

Jakarta - Sesosok janin berusia empat bulan ditemukan di tempat sampah Bay Walk Mall Pluit, Jakarta Utara, Selasa (17/7/2018) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim menyatakan, janin tersebut dibuang oleh seorang perempuan berinisial RO, setelah digugurkan karena merasa malu hamil di luar nikah.

"Karena malu sudah hamil tapi belum nikah resmi, tersangka menggugurkan kandungannya yang baru berusia kurang lebih empat bulan di tempat sampah areal Bay Walk," kata Mustakim, dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/7/2018).

Mustakim menuturkan, penemuan janin tersebut dilaporkan oleh manajeman Bay Walk. Polisi kemudian memperoleh ciri-ciri pelaku setelah melihat rekaman kamera CCTV.

Dua hari kemudian, Kamis (19/7/2018), polisi mengamankan AQ. AQ terekam kamera CCTV tengah berada di lokasi pembuangan janin menggunakan jaket berwarna hitam. Kepada polisi, AQ mengakui bahwa janin tersebut dibuang oleh rekannnya yang berinisial RO.

Malam harinya, polisi berhasil mengamankan RO di kediamannya di kawasan Rawa Bokor, Tangerang. Kepada polisi, RO mengaku dihamili pacarnya, F, yang saat ini bekerja di Qatar.

 "Pada hari Senin (16/7/2018) jam 23.30 WIB, pelaku meminum obat jenis noprostol. Setelah kontraksi hari Selasa (17/7/2018) jam 08.00 WIB, janin bayi tersebut keluar dalam keadaan meninggal dunia," kata Mustakim.

Siang harinya, RO menghubungi AQ untuk membuang janin tersebut ke area tempat sampah Bay Walk Mall Pluit, Jakarta Utara. Akibat perbuatannya, RO terancam dijerat Pasal 45 a Jo Pasal 77 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota karena kegiatan aborsi itu dilakukan di rumah kontrakan yang beralamat di kawasan Benda, Tangerang.

(*)

Komentar Via Facebook :