Astaga, Sejak 2018 Klinik Ini Sudah Aborsi 903 Janin

Astaga, Sejak 2018 Klinik Ini Sudah Aborsi 903 Janin

Tersangka kasus klinik aborsi 903 janin di Jakpus. (Foto: detikom)

Jakarta - Polisi mengatakan klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat (Jakpus) memasarkan bisnisnya lewat website. Admin website itu adalah RM, bidan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"(Pengungkapan kasus, red) berdasarkan informasi masyarakat, kemudian kita selidiki karena ada informasi, ada promosi di website. RM itu kan mempromosikan melalui website yang ada, kemudian ada kartu nama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Hal itu disampaikan dia kepada wartawan di lokasi kejadian, Senen, Jakpus, Jumat (14/2/2020). Berbekal petunjuk itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya membuktikan adanya tindak pidana aborsi pada Selasa (11/2/2020) siang.

"Saat itu memang sedang ada praktik aborsi, kami amankan tiga tersangka, ada saksi juga," ucap Yusri.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yaitu MM alias dokter A, RM sebagai bidan, dan SI.

Saat polisi melakukan penggeledahan, lanjut Yusri, ditemukan dua janin korban aborsi. Usia janin itu diperkirakan 6 bulan.

"Terakhir barang bukti kami temukan janin umur 6 bulan, dua orang, janin kita temukan saat itu," sambungnya.

Sebelumnya Yusri menyampaikan klinik ini telah melakukan aborsi terhadap 903 janin sejak 2018. Selain itu, keuntungan yang diraup dari bisnis ini mencapai angka Rp 5,5 miliar.

"Saya sudah sampaikan 1.632 orang pernah ditangani di sini, dengan 903 dia aborsi selama 21 bulan sejak 2018 sampai sekarang ini. Total dia terima hasil pemeriksaan kita Rp 5,5 miliar lebih," terang Yusri hari ini.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews