Sebelum Dilantik, Ini Imbauan Aunur Rafiq untuk Warga Karimun

Sebelum Dilantik, Ini Imbauan Aunur Rafiq untuk Warga Karimun

Aunur Rafiq di kediamannya usai mendengar putusan MK. (Foto: Edo/Batamnews)

Muhammad Ikhsan

Karimun, Batamnews - Kerabat dekat dan perwakilan timses pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim menyambut putusan MK terkait hasil gugatan Pilkada Karimun 2020.

Dengan ditolaknya gugatan dari Pasangan Iskandarsyah-Anwar Abubakar, maka Aunur Rafiq bersama Anwar Hasyim dipastikan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Karimun. Mereka bakal kembali menjabat Bupati dan Wabup Karimun periode 2021-2024.

Kamis (18/3/2021), di kediaman Rafiq, para kerabat dan perwakilan timses berkumpul menyaksikan sidang MK yang digelar secara online disiarkan secara langsung di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

"Hari ini telah dilaksanakan pembacaan putusan majelis hakim tentang hasil Pilkada Kabupaten Karimun tahun 2020. Alhamdulillah, tadi kita dengarkan sama-sama apa yang didalilkan oleh pemohon, telah dijawab oleh hakim," kata Rafiq, Kamis (18/3/2021).

Dengan putusan Hakim, pihaknya menyampaikan rasa syukur yang sebesar- besarnya atas hasil Pilkada Karimun. Ia meminta masyarakat dapat menerima dengan baik hasil Pilkada Karimun tahun 2020.

"Proses Pilkada Karimun telah selesai dan saya minta seluruh masyarakat Karimun, agar apa yang telah diputuskan melalui Sidang Mahkamah Konstitusi dapat diterima dengan baik," imbaunya.

Rafiq menyampaikan, dalam proses demokrasi pro dan kontra sudah biasa, akan tetapi setelah selesai proses Pilkada ini, ia berharap masing-masing kubu merajut silaturahmi dan persatuan untuk membangun Kabupaten Karimun.

"Mari kita rajut kembali silaturahmi dan membangun persatuan untuk bersama membangun Karimun," ucap Rafiq.

Terkait pelantikan, Rafiq mengaku masih menunggu proses dari KPU Karimun.

"Proses pelantikan nantinya akan menunggu KPU Karimun menggelar sidang hasil pilkada usai menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi. Setelah itu nanti KPU akan menyurati DPRD Karimun untuk kemudian dilakukan Paripurna. Setelah itu, hasil Parpurna akan dikirimkan ke Gubernur Kepri dan kemudian diteruskan ke Mendagri untuk selanjutnya dikeluarkan SK," katanya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :