Simak, Syarat Bisa Mudik Lebaran 2021

Simak, Syarat Bisa Mudik Lebaran 2021

Mudik. (ilustrasi/Foto: Kompas)

Jakarta - Pemerintah akan kembali mengizinkan mudik Lebaran tahun ini. Pada 2020 lalu, mudik Lebaran dilarang dengan alasan menekan penyebaran pandemi Covid-19.

 

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya segera mengkoordinasikan langkah antisipasi Mudik Lebaran Tahun 2021 dengan Satgas Covid-19, untuk mencegah dan memutus penyebaran covid-19 yang masih melanda Indonesia.

"Kemenhub tidak bisa melarang atau mengizinkan mudik, karena harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid 19, yang nanti akan memberikan arahannya," kata Menhub Budi saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta.

Meski kembali membuka mudik Lebaran, pemerintah tetap memberikan sejumlah persyaratan kepada calon pemudik. Pertama, mempersingkat masa berlaku alat skrining (penyaringan) covid 19, seperti GeNose, Rapid Test, atau PCR Test.

Kedua, wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Seperti memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan disinfektasi prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan.

Menhub Budi memprediksi jumlah pemudik tahun ini akan melonjak. Ada beberapa faktor yang mendasari prediksi tersebut.

Seperti, hadirnya vaksin yang meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk bepergian. Kemudian, tes GeNose yang dipasang di stasiun kereta api dengan harga murah juga membuat masyarakat ingin melakukan perjalanan jauh.

Selain itu, relaksasi pajak PPnBm 0 persen juga turut meningkatkan minat masyarakat untuk membeli mobil.

Meski begitu, Menhub Budi menyatakan lonjakan penumpang diprediksi belum pulih seperti sebelum ada virus corona. Dalam paparan Menhub, penumpang angkutan darat seperti bus diprediksi masih menurun dari 4,19 juta menjadi 2,57 juta penumpang atau turun sekitar 38 persen berbanding dari tahun 2019 silam.

Sementara, angkutan penyeberangan seperti ASDP Ferry diperkirakan mengalami lonjakan yakni dari 4,40 juta menjadi 4,49 juta penumpang atau sekitar 2 persen.

Lalu angkutan perkeretaapian turun 59 persen, angkutan udara turun 60 persen dan angkutan laut turun 50 persen.

 

Menhub sendiri membeberkan, tidak akan ada larangan mudik Lebaran untuk tahun ini. Kendati pihaknya akan menyiapkan pelaksanaan mudik yang lebih ketat dan memfokuskan tracing terhadap mereka yang hendak bepergian.

Oleh karena itu protokol kesehatan harus terus ditegakkan. Kita juga antisipasi terhadap bencana alam dan kondisi cuaca," ujar Menhub Budi.

 

KAI Siap Sambut Pemudik Lebaran 2021

PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) siap mendukung perayaan mudik Lebaran tahun ini. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

"KAI siap untuk melayani pelanggan pada kegiatan mudik (2021)," ungkap dia saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (16/3).

Joni menjelaskan, pada prinsipnya perseroan siap untuk melayani pelanggan pada setiap waktu termasuk saat perayaan mudik Lebaran tahun ini. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai aturan pemerintah yang berlaku.

"Penerapan (protokol kesehatan) baik saat dalam perjalanan maupun saat berada di stasiun," bebernya.

Dia bilang, untuk memastikan implementasi protokol kesehatan berjalan dengan baik di moda kereta api, KAI akan mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, pihaknya juga akan menggandeng sejumlah stakeholders terkait lainnya.

"Dalam hal ini Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan," tandasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews