Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa

Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Karena, sebentar lagi umat Islam akan menjalankan ibadah puasa ramadan. 

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa ramadan dengan memenuhi kaedah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara masif," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Kata Niam, vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. 

Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Maka, dengan ketentuan hukumnya, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. 

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," jelasnya. 

Untuk itu, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. 

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bulan Ramadan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," katanya. 

Untuk itu, MUI meminta kepada umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews