Oknum Polisi Sumbar Tembak PSK yang Dipesan Siap-siap Dipecat

Oknum Polisi Sumbar Tembak PSK yang Dipesan Siap-siap Dipecat

Ilustrasi.

Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri telah berkoordinasi dengan Propam Polda Sumatera Barat untuk mengusut pelanggaran yang dilakukan Bripda AP. Polisi itu diancam pidana dan pemecatan sebagai anggota Polri.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota tersebut secara tegas dan tuntas," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Minggu (14/3/2021).

Sambo mengatakan, Bripda AP tidak hanya mempertanggung jawabkan perbuatannya secara pidana tapi juga akan diseret ke sidang KKEP untuk melepas statusnya sebagai anggota Polri.

"Saya juga sudah perintah Kabid Propam Sumbar untuk proses pelanggaran kode etik terhadap anggota tersebut dan segera melaksanakan sidang KKEP untuk proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," jelasnya.

Sebelumnya, Bripda AP diduga menembak seorang perempuan inisial RO di kawasan Grand Dragon Hotel New Hollywood Pekanbaru. Penembakan ini terjadi Sabtu dini hari, 13 Maret 2021, sekitar pukul 03.20 WIB.

Informasi dirangkum, kejadian ini diduga dilatarbelakangi prostitusi online. Sebelum kejadian, pelaku membuka aplikasi perpesanan online untuk mencari wanita yang menemaninya atau dikenal dengan istilah open BO (booking out).

Melalui aplikasi perpesanan tadi, Bripda AP menemukan seorang wanita bisa disewa. Tak lama setelah itu datang perempuan inisial DO dan RO ke tempat AP.

Tak lama kemudian, DO dan RO pergi dengan alasan akan membeli pengaman atau kondom. Saat itu, Bripda AP merasa kedua wanita itu akan menipunya sehingga disusul ke bawah.

Hanya saja kedua wanita itu berusaha kabur sehingga Bripda AP mengeluarkan senjata api dan menembak. Tembakan ini mengenai RO di bagian pelipis mata. Akibatnya RO harus mendapatkan perawatan medis. Bripda AP saat ini sudah ditahan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews