Saran DPRD Batam Siasati Status Lahan Kampung Panau Kabil

Saran DPRD Batam Siasati Status Lahan Kampung Panau Kabil

Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim.

Batam - Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim menyampaikan titik di Kampung Panau, kawasan Kabil yang diadukan oleh masyarakat merupakan hutan lindung.

Namun menurutnya ada ruang yang bisa disiasati untuk memenuhi aspirasi masyarakat.

“Pernah turun ke lapangan, titik yang sekarang dimohon,” ujar Ruslan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (12/3/2021). 

Namun kata dia harus berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, seperti dengan sistem pinjam pakai.

“Itu opsi saja, saya berharap lokasi itu bisa digunakan,” kata dia. 

Ruslan mengatakan luas lahan tersebut mencapai 25 hektar, untuk seterusnya bisa diajukan agar 15 hektar diperuntukkan bagi permukiman.

Sedangkan 10 hektar sisanya bisa digunakan untuk fasilitas umum (fasum) termasuk juga bisa digunakan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU). 

Menurutnya hal tersebut, bisa sebagai opsi untuk menangani lahan pemakaman yang sudah semakin menipis.

“Dinas Perkimtan sudah alokasi anggaran anggaran terhadap lahan pemakaman,” ucapnya. 

Sementara itu, Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Brigjen Pol. Moch. Badrus akan menyampaikan pertemuan ini ke tingkat pimpinan.

"Saya tidak ada kebijakan untuk mengambil keputusan. Tapi pertemuan ini akan saya sampaikan ke pimpinan," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews