Saksi Kasus Bocah Tewas Dalam Kardus Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Saksi Kasus Bocah Tewas Dalam Kardus Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Ilustrasi. (foto:ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat menetapkan seorang saksi berinisial A dalam kasus pembunuhan bocah dalam kardus, PNF (9) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pria berinsial A yang selama ini telah diketahui sebagai Agus, saat ini masih berstatus sebagai saksi meski diduga sebagai pembunuh PNF.

Satgas yang terdiri dari 6 tim hingga kini masih masih terus mendalami kasus pembunuhan bocah kelas dua SD tersebut dengan melakukan pencarian terhadap sejumlah barang bukti dan saksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Krishna Murti mengatakan, A baru ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial T (15). Penetapan tersangka terhadap A berawal dari pemeriksaan 13 saksi anak-anak yang terdiri dari tiga saksi perempuan dan 10 laki-laki untuk kasus PNF. Dari keterangan belasan anak-anak, A diketahui memiliki perilaku menyimpang.

"Lima saksi sudah kita lakukan uji laboratorium, hasilnya belum dan sisanya belum dites," kata Krishna saat menggelar keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10/2015) dini hari.

Berdasarkan pemeriksaan awal, korban mengaku pernah dilecehkan seperti diraba dan dicium oleh tersangka di rumahnya di Kampung Rawalele, Kalideres, Jakarta Barat.

"Saudari T pernah tiga kali di rumah A dan disekap sejak pukul 9 malam sampai pukul 6 pagi. T dipeluk dicium dan raba mendapatkan perlakuan cabul tidak pantas dan pelaku telah mengakuinya dalam proses pemeriksaan," ungkapnya.

Agus yang saat ini masih ditahan atas kasus penyalahgunaan narkoba, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Minimal ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar mantan Kapolres Pekalongan ini.

Dengan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, maka penyidik mempunyai banyak waktu untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pemerkosaan. Pasalnya, polisi masih menunggu hasil DNA Agus yang 99 persen cocok dengan yang ditemukan di salah satu kaos kaki di tubuh korban.

(ind/bbs/rima)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews