Sidang Jurnalis Inggris di Batam

Saksi Ahli Dewan Pers: Ini Kriminalisasi Terhadap Pers

Saksi Ahli Dewan Pers: Ini Kriminalisasi Terhadap Pers

Anggota Dewan Pers Yosep Adi Prasetya saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli kasus jurnalis Inggris di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Edo)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Anggota Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo jerat hukum terhadap dua jurnalis Inggris Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser merupakan bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Ini bentuk dari kriminalisasi,” ujar Yosep saat diwawancarai wartawan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/10/2015).

Menurut Yosep, saat ini tidak saja jurnalis yang menjadi korban kriminalisasi, namun narasumber juga ikut menjadi korban seperti kasus anggota Komisi Yudisial dan anggota Indonesia Corruption Wathc.

“Bahkan penulis surat pembaca juga sekarang dikriminalisasi,” ujar Yosep.

Menurut Yosep, dalam penyidikan kasus ini Dewan Pers tidak pernah dilibatkan. “Kita tidak dilibatkan dalam pengawasan terhadap pers,” ujar dia.

Menurut Yosep, setiap kasus-kasus yang menyangkut wartawan yang terkait kerja jurnalistik harus melalui pertimbangan dari Dewan Pers.

Hal itu sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema-MA) setiap kasus wartawan yang akan dibawa ke peradilan harus melalui pertimbangan dari Dewan Pers,” ujar Yosep.

Menurut Yosep, pada saat ini kesepakatan itu sudah jarang digunakan. Sejumlah kasus kriminalisasi terhadap kebebasan berbicara dan pers pun terjadi.

Yosep mengatakan sebaiknya kalaupun kedua jurnalis tersebut menyalahi aturan Keimigrasi atau menggunakan visa on arrival dalam melakukan kegiatan jurnalistik, sebaiknya langsung dideportasi, tidak melalui persidangan.

“Di negara-negara lain, ketika ada wartawan bermasalah langsung dideportasi,” ujar Yosep.

Dua jurnalis asing, Bonner dan Prosser, didakwa melanggar UU Keimigrasian. Saat ini mereka menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. 

Keduanya ditangkap pada 28 Mei 2015 lalu di perairan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau, saat membuat rangkaian film dokumenter untuk Wall to Wall yang didanai National Geographic.

Bersama Bonner dan Prosser, aparat Pangkalan TNI Angkatan Laut juga menyergap 9 orang lokal usai pengambilan gambar. Bonner dan Prosser kemudian diserahkan ke kepolisian dan Imigrasi.

Setelah tiga bulan, pihak Kejaksaan Negeri Batam menyatakan telah siap menyidangkan kasus dua jurnalis Inggris itu ke meja hijau. Mereka kemudian didakwa melanggar UU Keimigrasian dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews