Polres Meranti Incar Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Polres Meranti Incar Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Foto: Arjuna/Batamnews

Meranti - Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk mengatakan akan menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan di kabupaten berjulukan 'Tanah Jantan' itu

 

"Jangan bakar lahan dan hutan jika tidak ingin berurusan dengan pihak berwajib," tegas Eko, Minggu (28/2/2021).

Ia siap memproses sesuai hukum yang berlaku pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Penegasan Kapolres tersebut terkait dengan terpantaunya beberapa titik api di Kepulauan Meranti.

Titik api tersebut muncul diduga akibat indikasi pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oknum warga memasuki musim kering.

"Kita tidak main-main soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Siapapun pelakunya bila terbukti membakar hutan dan lahan pada musim kemarau akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Menurutnya, dampak karhutla sangat merugikan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, dan perekonomian.

Eko menjelaskan, pada Sabtu 27 Februari 2021, titik api terpantau di tujuh desa wilayah Pulau Rangsang. Yakni, Desa Tenggayun Raya, Desa Sungai Gayung Kiri, Desa Citra Damai, Desa Sungai Tanjung Gemuk, Desa Sendaur, Desa Tanah Merah, dan Desa Tanjung Kedabu.

Tim gabungan terdiri dari TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Masyarakat Peduli Api (MPA) dan masyarakat setempat pun berjibaku memadamkan api.

"Saat ini personel gabungan masih standby di TKP dan melakukan upaya pendinginan. TKP juga sudah dipasang police line," jelasnya.

(cr8)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews