Aktivis Buruh Migran Soroti Terdakwa Penganiayaan ABK WNI Kapal China Bebas

Aktivis Buruh Migran Soroti Terdakwa Penganiayaan ABK WNI Kapal China Bebas

Romo Paschal. (Dok. Batamnews)

Batam - Song Chuan Yun (50) terdakwa kasus penganiayaan terhadap ABK Indonesia di kapal ikan China divonis tak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Chrisanctus Paschalis Saturnus menuturkan, sejak awal pihaknya menduga terdapat penafsiran hukum yang berbeda-beda dalam kasus ini

"Keraguan dalam menetapkan pasal apa yang dilakukan, misalnya pasal kasus TPPO, Pasal Buruh Migran, Pasal Pelayaran," kata pria yang akrab disapa Romo Paschal, Kamis (25/2/2021)

Menurutnya, keraguan dari penegak hukum tersebut menjadi suatu celah bagi kuasa hukum terdakwa agar dapat memanfaatkan vonis kebebasan bagi terdakwa. Padahal kasus tersebut menjadi kasus besar yang menjadi perhatian publik.

Tidak hanya itu, ia juga berpendapat bahwa ada persoalan hukum yang harus diperihatikan dalam kasus ini.

"Apalagi terdapat korban yang dinyatakan meninggal dunia dan sudah terbukti siapa pelakunya," ucap Romo Paschal.

Jaksa pun akan melakukan kasasi terkait keputusan hakim yang memvonis bebas terdakwa Song Chuan Yun.

Polda Kepri sebelumnya sudah menetapkan 7 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini berawal dari kematian seorang ABK WNI yang bekerja di kapal ikan asal China, Hasan Afriadi.

Jasad Hasan ditemukan disimpan dalam freezer kapal Lu Huang Yuan Yu 118 saat aparat gabungan mencegat dua kapal ikan asal China saat melintas di perairan Batam beberapa waktu.

Para ABK asal Indonesia ditemukan bekerja di kapal itu.  Salah satu ABK WNI ditemukan sudah meninggal. Diduga menjadi korban penganiayaan di atas kapal. Dua kapal saat itu diamankan yakni Lu Huang Yuan Yu 118 dan Lu Huang Yuan Yu 117. Keduanya dipaksa merapat di Batam, setelah sebelumnya akan memasuki perairan Singapura

Dari tujuh orang tersangka, salah satunya adalah Song Chuan Yun (WNA China) yang terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap Hasan sebelum meninggal dunia.

Tersangka lainnya merupakan agen penyalur pekerja yang menyalurkan para WNI ini bekerja di kapal ikan asal China.

Ketujuh tersangka tersebut yakni, Harsono (DIrektur PT. GMI), Taufiq (Komisaris PT. MJM), Totok (Direktur PT. MJM), Laila (Direktur PT. NAM), Sustriyono (Komisaris PT. MTB), Mohamad (Direktur PT MTB) dan Song Chuanyun (ABK WNA China kapal Lu Huang Yuan Yu 118).

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 66 buah paspor, 37 buku pelaut, beberapa bundel akte pendirian dan perizinan perusahan, dokumen perjanjian kontrak kerja laut antara korban dengan perusahan-perusahaan tersebut, 2 unit laptop, 1 unit CPU, 4 buah stempel perusahaan, buku tabungan, ATM, beberapa unit handphone dan dokumen pribadi korban.

Tersangka, diancam pasal 4 jo pasal 7 jo pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews