Song Chuanyu Terdakwa Penganiayaan ABK WNI di Kapal China Divonis Bebas

Song Chuanyu Terdakwa Penganiayaan ABK WNI di Kapal China Divonis Bebas

Song Chuan Yun (tengah) pelaku penganiaya WNI ABK Kapal China Lu Huang Yuan Yu 118 ditangkap. (ist)

Batam - Pengadilan Negeri Batam memvonis bebas Song Chuanyu (50), terdakwa kasus penganiayaan yang membuat seorang ABK WNI di kapal penangkap ikan China meninggal. Korban bernama Hasan Afriandi.  

Kejaksaan Negeri Batam pun segera melakukan kasasi atas putusan bebas ini.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Novriadi Andra mengatakan, tidak setuju dengan vonis bebas. "Akan segera kita kirimkan kasasi setelah putusan kemarin," kata Novriadi, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Polri Tetapkan 3 Tersangka Tewasnya ABK WNI di Kapal China

Song Chuanyun dibebaskan, karena dalam persepsi pengadilan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

Hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta meratabat.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan pelaku merupakan supervisor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118,. Pelaku ditangkap di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 setelah berlabuh di Dermaga Lanal Batam pada Jumat, 10 Juli 2020.

Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perbudakan ABK WNI di Kapal Ikan China

Ferdy mengatakan, sejumlah barang bukti disita dari pelaku yakni satu pasang sepatu safety warna hitam dengan bercak cat, satu kunci pas nomor 24, satu tongkat kayu, satu bandul pancing yang terbuat dari besi. Sambo menambahkan penganiayaan diduga terjadi antara Januari sampai Juli 2020 di kapal tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews