Tiga Tersangka Karhutla di Karimun Diberi Peringatan Secara Persuasif

Tiga Tersangka Karhutla di Karimun Diberi Peringatan Secara Persuasif

Kapolres Karimun, AKBP M Adenan dan para tersangka Karhutla. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Tiga orang menjadi tersangka kasus kebakaran lahan di Karimun. Saat ini ketiganya harus berurusan dengan hukum.

Kebakaran lahan yang disengaja itu terjadi di dua lokasi. Seluas 600 m2 lahan di Kecamatan Meral dan 200 m2 lahan di Kecamatan Tebing

"Ketiganya pemilik lahan, mereka ingin membersihkan lahan mereka dengan cara dibakar. Namun, api tidak dapat dikontrol dan menjalar ke lahan lainnya," terang Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Rabu (17/2/2021).

Hanya saja, tiga orang yang merupakan pemilik lahan itu, tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Mereka hanya diberikan peringatan untuk tidak melakukan aktifitas pembakaran kembali.

"Ini salah satu bentuk edukasi persuasif humanis dari Polres Karimun terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan," ujar Adenan.

Kapolres mengimbau pada masyarakat atau pemilik lahan, untuk tidak melakukan pembakaran pada saat membersihkan lahan.

Dia menganjurkan bahwa tumbuhan atau semak dapat dipotong dan dimasukkan dalam lobang agar dapat dijadikan sebagai pupuk nantinya.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan jika masih ada masyarakat yang melakukan pembakaran lahan.

"Perbuatan pembakaran lahan walaupun itu milik sendiri, dapat terkena pasal yang ada di undang-undang perkebunan, kehutanan, lingkungan hidup ataupun KUHpidana," kata Herie.

Meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur dan melihat kearifan lokal, bahwa pembakaran lahan dapat sangksi pidana jika melebihi dua hektare.

Polres Karimun dengan tegas melarang aktivitas pembakaran hutan dan lahan pada pemilik lahan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews