Humas BPJS Kesehatan: Calon Bayi Pun Bisa Masuk Jadi Peserta

Humas BPJS Kesehatan: Calon Bayi Pun Bisa Masuk Jadi Peserta

Ilustrasi janin bayi. (Foto: IST)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Calon bayi saat ini sudah bisa didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Sehingg pada saat lahir, bayi tersebut sudah ditanggung kesehatannya oleh pemerintah.

Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Batam, Irvan Rachmadi mengatakan, jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan sosial untuk jaminan seluruh rakyat, agar dapat memenuhi kehidupan dasar yang layak, begitu juga dengan calon bayi.

“BPJS kesehatan telah menetapkan untuk bisa mendaftarkan bagi calon bayi yang akan lahir, seperti dalam pasal 8 per BPJS kesehantan No 1 tahun 2015,” ujar Irvan dalam workshop Jaminan Sosial Nasional yang diadakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam dan FES, 2-3 Oktober 2015 di Hotel The Hill, Batam, Kepri.

Menurut Irvan, yang menjadi narasumber dalam acara tersebut, sejak terdeteksi denyut nadi dalam kandungan, sudah bisa mendaftarkan calon bayi ke BPJS Kesehatan.

“Tapi harus ada surat keterangan dari Dokter," kata Irvan.

Jaminan sosial membantu untuk mempersiapkan masyarakat ketika sakit, sehingga beban beban tidak berat ketika kita tidak siap, juga bisa mengendaikan harga, dan mempengaruhi permintakan akan mutu layanan.

Irvan juga menambahkan, BPJS kesehatan untuk calon bayi ini, bertujuan untuk menjaga jika terjadi yang tidak kita inginkan.

“Setelah bayi lahir, diberikan waktu 3 bulan untuk memperbaiki data bayi yang sebelum lahir, karena nama dan data bayi belum akurat," terang Irfan.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews