Apri Sujadi Gesa Sertifikasi 402 Persil Aset Pemkab Bintan

Apri Sujadi Gesa Sertifikasi 402 Persil Aset Pemkab Bintan

Apri Sujadi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan jajaran terkait lainnya membahas beberapa agenda agraria di Kantor Bapelitbang Bintan, Rabu (10/2/2021)

Bintan - Bupati Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Apri Sujadi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan jajaran terkait lainnya membahas beberapa agenda agraria di Kantor Bapelitbang Bintan, Rabu (10/2/2021).

Dalam pembahasan itu disepakati akan dilakukannya sertifikasi terhadap 402 persil lahan yang dimiliki Pemkab Bintan. Kemudian memberlakukan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan lainnya.

Apri mengungkapkan, 402 persil lahan itu merupakan aset milik Pemkab Bintan. Tahun ini akan digesa pekerjaan sertifikasinya.

"Kita akan mengurus sertifikasi 402 persil lahan aset Pemkab Bintan. Aset yang ada di Bintan maupun Tanjungpinang," ujar Apri pada kesempatan tersebut.

Kemudian soal ZNT yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, bahwa kedepannya ZNT ini akan dijadikan salah satu dasar untuk jual beli lahan guna pembayaran pajak jual beli atau menarik pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk lokasi-lokasi yang dianggap memiliki zona ekonomis.

Sedangkan untuk pembayaran PBB masih tetap berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Karena sudah ada standarisasi cara hitung dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

"ZNT ini merupakan nilai ekonomis yang harga sebenarnya dibanding dengan harga NJOP sebuah tanah. Kemudian ZNT ini berlaku apabila terjadi jual beli," jelasnya.

Apri mencontohkan seperti di wilayah Bintan Timur. Disana harga tanah sesuai NJOP Rp20 ribu, tapi dilokasi tersebut ada pemilik tanah yang menjual dengan harga tinggi. Maka ZNT ini lah yang akan dipakai untuk akta jual beli, tujuannya untuk menghindari manipulalasi ketika dikenai pajak.

"Tahap pertama ZNT ini akan kita terapkan di Kecamatan Bintan Timur," katanya.

Sementara itu, Kepala BPN/ATR Bintan, Asnen menuturkan bahwa pihaknya siap untuk membantu Pemkab Bintan dalam menyelesaikan beberapa persoalan yang dihadapi. Untuk penyelesaian hal tersebut menurutnya nanti akan dibentuk tim kecil yang terdiri dari beberapa unsur dengan beberapa tugas dan fungsi pokok sesuai bidangnya.

"Untuk pekerjaan sertifikasi 402 persil aset Pemkab Bintan kita siap untuk membantu. Kemudian untuk ZNT nantinya akan dijadikan dasar bagi referensi pajak jual beli berdasarkan zona kawasan yang ditetapkan oleh BPN. Tahap pertama uji cobanya diterapkan di Bintan Timur," pungkas Asnen.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews