Kontraktor Sebut Ada Kejanggalan di Lelang Proyek Jalan Trans Batubi Natuna

Kontraktor Sebut Ada Kejanggalan di Lelang Proyek Jalan Trans Batubi Natuna

Pengacara PT Sinar Terang Surya Abadi, Ratna Zukhaira (Kiri) (Foto:Adi/Batamnews)

Tanjungpinang - Proses lelang pengerjaan proyek Jalan Trans Batubi di Klarik, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), penuh kejanggalan. Pasalnya, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi Kepri tidak transparan dalam menentukan sejumlah persyaratan lelang.

Hal ini disampaikan langsung Pengacara PT Sinar Terang Surya Abadi, Ratna Zukhaira, Rabu (10/2/2021).

"Dalam waktu dekat kami akan menyurati Presiden mengenai ini, kita sudah mengikuti seluruh persyaratan dan mekanisme, sementara saat klarifikasi kami tidak dipanggil. Padahal kita merasa persyaratan sudah cukup," kata Ratna.

Ia menjelaskan, dalam menentukan persyaratan Personil yang dicantumkan didalam spesifikasi teknis (KAK) bertentangan dengan Surat Edaran Menteri PU No 22/SE/M/2020 dimana hanya cukup 4 orang personil, sementara pihak Pokja menetapkan sebanyak 9 orang, sehingga memberatkan para peserta.

"Tentunya ini kan mengada-adakan, sehingga memberatkan peserta. Kita sudah berupaya meminta penjelasan, namun sampai sekarang sanggahan kami tidak ditanggapi," sebut Ratna.

Kemudian, ia mengaku pihak panitia lelang memenangkan perusahaan PT Putera Bentan Karya, padahal perusahaan kliennya (PT Sinar Terang Surya Abadi) lebih rendah mengajukan penawaran.

Tak hanya itu, katanya perusahaan ini juga memiliki kepemilikan alat yang sama dengan PT Asa Jaya Amalia yang telah memenangkan tender paket preservasi jalan dan jembatan Selat Lampa di Ranai, Teluk Buton, Natuna.

"Jadi seharusnya perusahaan tersebut tidak lulus kualifikasi karena menggunakan alat yang telah digunakan oleh perusahan yang telah ditunjuk sebagai pemenang tender," tegas Ratna.

Lanjutnya, dalam proses pelelangan perusahaan kliennya sudah mengikuti semua mekanisme, mulai administrasi, teknis dan kualifikasi sesuai dengan yang disyaratkan.

"Tiba-tiba hasil evaluasi Pokja menyatakan perusahaan klien saya tidak menyampaikan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit kantor akuntan publik, padahal semuanya sudah dipenuhi," ujarnya.

Ratna menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat secara resmi ke Presiden dan KPK mengenai proses pelelangan yang dinilai tidak transparan dan penung kejanggalan.

"Jadi kalau ada oknum-oknum yang bermain-main kita buka saja ke publik, itu alasan saya menyurati Presiden dan KPK," pungkas Ratna.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews