Polisi Ungkap Penyebab Kematian Ustaz Maheer

Polisi Ungkap Penyebab Kematian Ustaz Maheer

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: msn)

Jakarta - Polri mengungkap penyebab kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata dalam tahanan pada Senin (8/2/2021) malam.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit.

"Tidak benar ada penyiksaan, almarhum meninggal dunia karena sakit," kata Argo dilansir Suara.com---jaringan Batamnews mengutip Antara, Selasa (9/2/2021).

Ustaz Maaher ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_

Di tahanan, Soni pernah mengeluh sakit, kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke rutan Bareskrim," kata Argo.

Pada tanggal 4 Februari 2021, berkas perkara Soni masuk tahap II di kejaksaan.

Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Soni pun berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di rutan Bareskrim.

Ustadz Maaher kembali mengeluh sakit, kemudian petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar yang bersangkutan kembali dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.

Dalam laporan Antara disebutkan, akan tetapi, Ustadz Maaher tidak mau hingga akhirnya Ustadz Maaher mengembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada hari Senin (8/2) pukul 19.00 WIB.

"Sudah ditawarkan (untuk dibawa ke RS Polri) tetapi almarhum tidak menginginkan. Dia tetap ingin ada di rutan Bareskrim," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Sementara itu, pengacara Novel Bamukmin akan mendorong tim medis independen untuk untuk menyelidiki penyebab kematian Ustadz Maaher.

"Kami akan meminta kepada IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk dibentuknya tim medis independen kalau memang kematian Ustadz Maaher ada kejanggalan," kata Novel kepada Suara.com.

Sebagai kuasa hukum, Novel mengatakan berhak meminta keterangan mengenai penyebab kematian klien yang sedang dalam proses hukum. Ustadz Maheer meninggal dunia, Senin (8/2/2021), dalam status tersangka kasus ujaran kebencian.

"Kami sebagai kuasa hukum meminta keterangan terbuka dari tim medis setempat untuk mengklarifikasi sebab kematian tersebut," kata dia.

Novel menyatakan kekecewaannya, terutama setelah permohonan penangguhan penahanan yang pernah diajukan ke polisi terkait kondisi kesehatan Ustadz Maheer tidak dikabulkan polisi.

"Saya sangat menyesalkan upaya yang sudah tidak menimbang unsur kemanusiaan," kata Novel.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews