Ustaz Maheer At-Thuwalibi Tersangka Ujaran Kebencian

Ustaz Maheer At-Thuwalibi Tersangka Ujaran Kebencian

Ustaz Maaher At-Thuwailibi saat ditangkap anggota Bareskrim Mabes Polri. (Foto: ist via kumparan)

Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi jadi tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi.

Pria bernama asli Soni Eranata itu, sebelumnya ditulis Soni Ernata, ditangkap pada Kamis (3/12/2020) dini hari di Bogor, Jawa Barat. 

“Jadi tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, seperti dilansir kumparan.

Argo menuturkan, Ustaz Maaher ditangkap usai dilaporkan seseorang yang merasa terhina atas pernyataannya. Saat ini Maaher berada di tahanan Bareskrim Polri.

Maheer dijerat Pasal Pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016. Berikut bunyi pasal tersebut: 

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews