Bea Cukai Serahkan Beras Sitaan Penyelundup untuk Warga Miskin di Karimun

Bea Cukai Serahkan Beras Sitaan Penyelundup untuk Warga Miskin di Karimun

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Parjiya berfoto bersama Sekda Kabupaten Karimun TS Arif Fadillah. (Foto: Yon)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri menyerahkan beras hibah kepada Pemerintah Kabupaten Karimun, Senin (5/10/2015). Beras hibah tersebut berjumlah sekitar 765 karung dengan berat 19.125 kilogram.

Status beras tersebut sebelum diberikan adalah barang milik negara (BMN), sitaan dari penyelundup beras.

Penyerahan tersebut langsung oleh kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Parjiya, sedangkan dari Pemkab Karimun diawali oleh Sekretaris Daerah TS Arif Fadillah.

"Beras ini telah kita usulkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan telah disetujui oleh Menteri Keuangan. Kemudian kita serahkan ke Pemkab Karimun, nanti Pemkab yang atur," ujar Parjiya Kanwil DJBC Khusus Kepri di Meral.

Sekretaris Daerah Karimun TS Arif Fadillah mengatakan, hibah beras ini akan segera disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang tidak masuk dalam data RTS-PM Raskin.

Dan cara pendistribusian beras tersebut, nantinya akan menggunakan kupon dari pihak Kelurahan/Desa. Dimana setiap keluarga mendapatkan 1 karung beras dengan ukuran 25 kilogram.

Arif menambahkan, sebanyak 765 karung atau 19.125 kilogram beras disalurkan untuk empat kecamatan. Untuk kecamatan Karimun 210 karung dari 6 kelurahan, kecamatan Tebing 210 untuk 5 Kelurahan dan 1 Desa.

Kecamatan Meral 210 karung untuk 6 kelurahan dan kecamatan Meral Barat 135 karung untuk 2 kelurahan dan 2 desa.

"Jadi setiap Kelurahan atau Desa mendapatkan 34 sampai 35 kilogram," tuturnya.

 

[yon]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews