Gadis Terdakwa Aborsi Ilegal Menangis Dituntut 5 Tahun Penjara

Gadis Terdakwa Aborsi Ilegal Menangis Dituntut 5 Tahun Penjara

Didik dan Daissy, terdakwa aborsi ilegal saat mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Edo Alba)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Terdakwa perkara aborsi ilegal, Didik dan Daissy mengaku menyesal melakukan perbuatan pengguguran kandungan. Di Pengadilan Negeri Batam Daissy menangis mendengar tuntutan jaksa yang mencapai 5 ttahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Daissy tampak langsung berdiri mendengar tuntutan tersebut dan seraya meminta keringan hukuman kepada majelis hakim.

"Saya mohom ringankan hukuman saya, saya menyesal telah melakukan perbuatan ini, saya berdosa," ujar Daissy dengan terisak-isak, Senin (5/10/2015).

Dakwaan yang di bacakan JPU, kedua terdakwa telah melakukan tindakan yang melanggar hukum, dengan cara menggugurkan kandungan, kemudian Janin berusia 4 bulan tersebut ditemukan pihak kepolisian dalam mini bar kamar no. 102 di Hotel New Future, Pelita pada kamis (26/3/2015) lalu.


Kedua terdakwa dijerat pasal 80 ayat 3-4 UU RI No.35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, kemudian pasal 75 ayat 2 jo pasal 194 No.36 tentang Kesehatan, dan melanggar Pasal 346 KUHP.

Setelah mendengar permintakan tersangka, Majelis Hakim melanjutkan sidang perkara ini, Senin (12/10/2015) di Pengadilan Negri Batam.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews