Kata Nobu Soal Video 19 Detik yang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kata Nobu Soal Video 19 Detik yang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Nobu dan Gisel.

Batam - Berkas perkara kasus video seks Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu disebut akan segera diserahkan ke kejaksaan (p19). Itu berarti kasus Gisel dan Nobu semakin dekat untuk diadili.

Hal ini sempat disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Kombes Yusri Yunus menjelaskan berkas Gisel dan Nobu diserahkan tahap pertama ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (2/2/2021).

Menanggapi hal tersebut, Nobu mengaku belum mengetahuinya. Ia menegaskan belum mendapatkan kabar lebih lanjut terkait berkas perkaranya.

"Nah, itu belum tahu. Kita belum dapat kabar," ujar Nobu saat ditemui di gedung Cyber Crime Polda Metro Jaya, Kamis (4/2/2021).

Lebih lanjut, Irwansyah Putra selaku kuasa hukum Nobu menjelaskan saat ini mereka hanya diberi info mengenai pemberkasan yang masih berjalan. Disebut juga hasil pemeriksaan kasus Nobu ini belum lengkap.

"(Info) masih pemeriksaan, belum lengkap," tutur Irwansyah.

Selain itu, Irwansyah menegaskan tidak tahu mengenai berkas apa saja yang belum lengkap. Bagi Irwansyah dan Nobu, pemenuhan pemberkasan adalah kewajiban tim penyidik Polda Metro Jaya.

"(Yang belum lengkap) nggak tahu ya, mungkin masih mau olah TKP atau apa, kan belum dilakukan," ungkap Irwansyah.

"Kita belum tahu mereka berkasnya sampai mana, apa yang harus dilengkapi. Ya kita nggak tahu, kan itu proses ada di mereka (penyidik)," sambungnya.

Selain itu, Irwansyah menegaskan status kliennya itu saat ini masih tersangka atas kasus video seks dengan Gisella Anastasia.

"(Status Nobu) sejauh ini masih tersangka. Belum ada perubahan," tutupnya.

Nobu saat ini masih harus terus melakukan wajib lapor sebagai tersangka. Nobu sudah mengaku salah dan ingin memperbaiki image-nya sebagai pria.

Sedangkan polisi berencana melakukan olah TKP di salah satu hotel di Medan yang menjadi lokasi Gisel dan Nobu melakukan serta merekam aktivitas seksual mereka.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews