Olah TKP Video Syur Gisel Pekan Depan

Olah TKP Video Syur Gisel Pekan Depan

Gisel. (Foto: ist)

Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya berencana melakukan olah tempat kejadian perkara kasus video syur yang menjerat artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes. Olah TKP rencananya digelar di hotel di wilayah Medan, Sumatera Utara, pada pekan depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik juga berencana memeriksa sejumlah saksi ahli guna melengkapi berkas perkara tersebut.

"Mudah-mudahan minggu depan kalau memang lancar kita akan lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi saksi ahli," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Dalam perkara ini penyidik diketahui telah menetapkan Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu sebagai tersangka. Keduanya tidak ditahan dan hanya diminta untuk melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Nobu diketahui merupakan lawan main Gisel dalam video syur berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial.

Kepada penyidik, Gisel pun telah mengakui membuat video syur tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Terkuak pula bahwa Gisel lah yang ternyata mengundang Nobu datang ke Medan. Kala itu, Nobu bersedia meski sedang berada di Jepang.

Ajakan Gisel bukan tanpa alasan. Ibu satu anak itu meminta Nobu untuk jadi asisten manajer dalam sebuah acara di Medan.

Seusai pekerjaan mereka selesai, keduanya minum minuman keras bersama sampai mabuk. Baru setelah itu, Gisel dan Nobu menginap di hotel dan terjadi hubungan intim.

Bukan cuma berhubungan badan, Gisel juga merekam aktivitas seksnya itu menggunakan ponsel miliknya. Gisel disebut polisi masih dalam keadaan mabuk ketika merekamnya.

Beberapa hari kemudian, Gisel mentransfer video tersebut kepada Nobu menggunakan fitur AirDrop.

Atas perbuatannya Gisel dan Nobu dipersangkakan dengan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews