Profil Orient P Riwu Kore, Bupati Terpilih Sabu Raijua Berstatus WN AS

Profil Orient P Riwu Kore, Bupati Terpilih Sabu Raijua Berstatus WN AS

Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore (Dok. Situs KPU)

Jakarta - Bupati terpilih Sabu Raijua NTT, Orient Riwu Kore, ternyata memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat (AS). Hal ini terkonfirmasi setelah Bawaslu mendapat surat jawaban dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS.

Meski berkewarganegaraan AS, Orient juga memiliki e-KTP. Bahkan Orient juga terdata di Disdukcapil.

Berdasarkan data di situs KPU, Orient Patriot Riwu Kore lahir di Kupang pada 7 Oktober 1964. Di situs KPU pun diunggah scan e-KTP Orient.

Orient tercatat berdomisili di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kupang, NTT. Orient menikah dengan Trinidad Martinez dan memiliki dua anak.

Orient tercatat memiliki pendidikan terakhir sebagai sarjana ilmu administrasi niaga dari Universitas Nusa Cendana (Undana). Orient memulai karir dengan bekerja di Yayasan IE RAI Kupang pada 1984-1989. Dalam periode tersebut, dia menjabat manajer keuangan dan manajer operasional. Orient sempat bekerja di Garuda Indonesia Group di Jakarta sebagai tax controller pada 1989-1992.

Setelah itu, Orient bekerja sebagai manajer keuangan di perusahaan telekomunikasi di Los Angeles, AS, pada 1994. Karier Orient di Negeri Paman Sam tercatat hingga 2007.

"Motivasi pencalonan: ingin membangun Kabupaten Sabu Raijua bermartabat. Target/sasaran: membangun masyarakat dan kondisi Sabu Raijua sesuai dengan visi dan misi yang ada pada lampiran ini," tulisnya.

Sebelum ditutup dengan tanda tangan, dalam lembaran daftar riwayat hidup yang menjadi syarat sebagai calon kepala daerah, dituliskan sebuah pernyataan akan mentaati pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Demikian informasi ini dibuat dengan sesungguhnya sebagai bukti pemenuhan persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya," demikian bunyi pernyataan tersebut.

 

Diduga Ada Pembohongan Publik

Bawaslu Sabu Raijua menilai perbuatan Orient sebagai pembohongan publik. Perbuatan Orient juga dianggap mencederai proses demokrasi dan bisa saja merusak tatanan sistem perpolitikan di Indonesia.

"Ada pembohongan publik yang dilakukan oleh Bupati terpilih Sabu Raijua," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma saat dihubungi dari Kupang, Rabu (3/2/2021), seperti dilansir Antara.

Orient yang berkewarganegaraan AS ternyata memiliki e-KTP. Berdasarkan scan e-KTP yang diunggah di situs KPU, terlihat e-KTP Orient dibuat pada 9 Agustus 2020. Data diri Orient juga terdata di Disdukcapil.

"Saat penerimaan dokumen calon, KPU Sabu mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan e-KTP calon atas nama Orient P Riwu Kore dan untuk itu KPU Sabu telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut, yaitu Disdukcapil Kota Kupang," ujar Ketua KPU NTT Thomas Dohu, Selasa (2/2).

Hasil klarifikasi, Orient P Riwu Kore disebut warga negara Indonesia. Hasil pengecekan ini juga telah dituangkan dalam berkas acara (BA) klarifikasi. Pengecekan ini dilakukan saat Orient diminta memenuhi persyaratan sebagai peserta pilkada.

"Dengan hasil tertuang dalam BA klarifikasi bersama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP," kata


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews