Viral Foto Ratusan WN China Tiba di Indonesia saat Larangan Masuk WNA

Viral Foto Ratusan WN China Tiba di Indonesia saat Larangan Masuk WNA

Bandara Soekarno-Hatta. (Foto Angkasa Pura II)

Jakarta - Foto-foto kedatangan ratusan WN China di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menghebohkan media sosial. Mereka tiba mengenakan APD berupa baju hazmat. 

Ratusan WN China itu tiba di tengah larangan WNA masuk ke Indonesia demi mencegah penyebaran varian baru corona yang muncul di Inggris dan sejumlah negara lain. Larangan tersebut berlaku sejak 1 Januari hingga 8 Februari. 

Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh, mengonfirmasi kedatangan ratusan WN China itu. Ia menyebut WN China yang datang dengan maskapai China Southern Airlines berjumlah 153 orang. 

Dalam pesawat itu, juga terdapat belasan WNI. Para penumpang itu tiba di Bandara Soetta pada Sabtu (23/1/2021). 

"Pada Sabtu, 23 Januari 2021 telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT dan 18 WNI," ujar Ahmad dikutip Batamnews dari kumparan, Senin (25/1/2021).  

Ahmad menyatakan 153 WN China yang tiba di Indonesia memiliki izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan visa diplomatik.  

"153 WNA terdiri dari 150 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta 3 orang Visa Diplomatik," ucapnya. 

Ia menegaskan, 153 orang itu bisa masuk Indonesia karena tergolong WNA yang dikecualikan sesuai SE Dirjen Imigrasi.  

Berdasarkan SE Dirjen Imigrasi terdapat beberapa pengecualian terhadap WNA yang diperbolehkan masuk Indonesia yakni: 
a) pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas, 
b) pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas,  
c) pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, dan  
d) awak alat angkut yang masuk dengan alat angkutnya. 

"Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke Wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia dalam masa pandemi COVID-19," jelasnya. 

Ahmad menyatakan meski diperbolehkan masuk, mereka harus tetap mematuhi ketentuan karantina demi memastikan bebas corona.  

"Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya. Setelah lengkap selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan COVID-19 menuju tempat karantina," tutupnya. 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews