TP4D Dibubarkan, Jaksa Tetap Awasi dan Dampingi Pembangunan

TP4D Dibubarkan, Jaksa Tetap Awasi dan Dampingi Pembangunan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Khairul Rahman.

Karimun - Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Desa (TP4D) telah dibubarkan. Namun demikian, pengawalan dan pendampingan dalam pembangunan masih tetap dilakukan oleh korps Adhyaksa.

"Memang program TP4D di tahun 2020 sudah tidak ada, tapi bukan berarti kami dari Kejaksaan tidak melakukan pengamanan dan pengawasan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Khairul Rahman, Senin (6/1/2020).

Sebelum dibentuknya tim TP4D, Kejaksaan juga telah melakukan pengawasan. Hanya saja dilakukan per tim dan diketahui Kasi Intel Kejaksaan.

Pembubaran TP4D itu berdasarkan pertimbangan atas tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang pengamanan dan pembangunan strategis.

Dimana, hal tersebut bersifat preventif dan persuasif sebagaimana telah diatur secara definitif dalam struktur organisasi Kejaksaan RI.

Ke depan, untuk pendampingan yang dilakukan pihak Kejaksaan dalam pembangun atau penggunaan anggaran di instansi tertentu, jika ada yang meminta.

Untuk pengawasan dan pengamanan, nantinya akan dikembalikan kepada tupoksi masing-masing bidang. Seperti pendampingan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari.

"Jika ada yang minta tetap didampingi ataupun konsultasi, tapi terlebih dahulu kita evaluasi apa permasalahannya, sehingga instansi tersebut meminta pendampingan kepada kita," kata dia.

Instansi Pemerintah Daerah, Desa maupun Instansi Vertikal yang akan dilakukan pendampingan, diimbau segera mengajukan ke Kejaksaan.

Sebab, ada beberapa pengajuan pendampingan yang dilakukan penolakan. Lantaran permasalahan yang dihadapi tidak perlu adanya pendampingan.

"Kalau ada yang mengajukan akan kita layani, tapi memang tidak semua kita setujui untuk di dampingi, karena kita lihat dulu apa permasalahannya, jika memang harus didampingi baru kita akan dampingi," kata Kairul.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews