Fakta Pemberlakuan Tarif Masuk Dam Duriangkang yang Ditunda BP Batam

Fakta Pemberlakuan Tarif Masuk Dam Duriangkang yang Ditunda BP Batam

Kendaraan saat akan melewati jalan di kawasan Dam Duriangkang. Jalan ini menjadi salah satu akses utama warga. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Kebijakan BP Batam yang berencana memungut tarif setiap kendaraan lewat di Dam Duriangkang menuai protes warga. Akibatnya kebijakan tersebut untuk sementara waktu ditunda oleh BP Batam.

Jalur Dam Duriangkang itu merupakan jalan tembus dari Pungur menuju Sei Beduk dan sering dilalui masyarakat sekitar. Walau belakangan memang menjadi lokasi yang sering dilalui warga lainnya di Batam karena pemandangan yang bagus.

Dari pantauan batamnews dilokasi, banyak warga yang menggunakan jalan tersebut. Ada yang membawa air galon, membawa barang dagangannya dan lainnya.

Masuk ke jalan tersebut, terlihat di kiri kanan jalan beberapa pekerja tengah membangun tanggul dari batu untuk menjaga jalan inspeksi agar tetap kokoh. Selain itu, ada juga beberapa pekerja yang tengah mengerjakan area pipa di sekitar Dam.

Kendaraan roda dua yang lalu-lalang di sepanjang jalan tersebut, juga tidak ada yang berhenti di bahu jalan. Jalan itu hanya sekedar menjadi laluan.

 

Warga: Kami bisa tekor

Salah seorang warga yang berjualan di dekat lokasi gerbang jalan inspeksi Dam Duriangkang, mengatakan, sudah sejak lama jalan ini menjadi akses warga yang pulang pergi untuk bekerja dan bersekolah.

Jalan inspeksi Dam Duriangkang menjadi akses pintas bagi masyarakat untuk menghemat waktu perjalanan. Khususnya, masyarakat dari Tanjungpiayu.

 

Menurutnya, warga kerap melewati jalan tersebut apabila hendak bekerja ke kawasan Kabil atau ke Pelabuhan Punggur.

Sedangkan, anak-anak yang tinggal di Punggur, justru banyak yang bersekolah di Sei Beduk, sehingga keberadaan jalan inspeksi ini sangat membantu mobilitas warga serta anak-anak sekolah di kedua wilayah tersebut.

"Kalau diberlakukan tarif, berat sekali rasanya mau bayar. Orang kan bukan cuma sekali dua kali lewat sini, biasanya mereka-mereka yang kerja itu bisa sehari lima kali lewat. Kalau disuruh bayar Rp 2 ribu, bayangkan lima kali lewat harus bayar Rp 10 ribu, kan tekor," kata Afwina, seorang warga.

 

Skema pungutan tarif masuk kawasan Dam Duriangkang

Sebelumnya skema pungutan tarif masuk Dam Duriangkang sudah disiapkan BP Batam. Kabiro Humas BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, selain menjaga jalan di kawasan bendungan lebih tertib, hal ini juga untuk membatasi penggunaan bendungan untuk lalu-lintas kendaraan.

“Tindakan ini kami ambil, dalam upaya menjaga bendungan supaya lebih tertib dan membatasi penggunaan bendungan sebagai lalu lintas kendaraan karena jumlah pengguna cukup banyak,” ujarnya, Minggu (31/01/2021) lalu.

BP Batam sudah merilis daftar harga bagi setiap kendaraan yang masuk ke Dam Duriangkang:

*Orang  dewasa pada hari kerja Rp 7.500, hari libur Rp 10 ribu.

*Anak-anak pada hari kerja Rp 3 ribu dan pada hari libur Rp 5 ribu.

*Untuk kendaraan roda dua Rp 10 ribu. Sedangkan untuk roda empat Rp 15 ribu

*Selain tarif orang dan kendaraan yang masuk, BP Batam juga mengenakan tarif bagi kendaraan yang hanya melintas di kawasan tersebut:

Seperti kendaraan roda dua Rp 2 ribu sekali lewat, atau bisa juga berlangganan dengan tarif Rp 95 ribu per bulan.


Tunda kebijakan

Karena diprotes warga, BP Batam akhirnya memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif masuk kawasan DAM Duriangkang.

Penundaan tarif tersebut akan dilakukan sampai ada revisi terkait Peraturan Kepala (Perka) 28 tahun 2020 tentang pengelolaan tarif layanan dan tata cara pengadministrasian keuangan sumber daya, limbah dan lingkungan pada badan usaha fasilitas dan lingkungan.

Manajer Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan, BP Batam, Ibrahim Koto mengatakan, penundaan pemberlakuan tarif masuk kawasan DAM Duriangkan dilakukan karena ada pro dan kontra di tengah masyarakat.

“Tarif terkait akses masuk DAM Duriangkang sementara tidak diberlakukan,” ujar Ibrahim, Senin (1/2/2021).

Ia menjelaskan keputusan untuk membuat tarif masuk ke kawasan DAM karena untuk membatasi masyarakat yang ingin melintasi jalan inspeksi dari bendungan tersebut.

Namun pihaknya menyadari bahwa jalan inspeksi itu dibutuhkan oleh warga Teluk Lengung, Punggur dengan warga Kampung Bagan sebagai akses.

 “Dulu memang diperbolehkan karena kebijakan yang bersifat kemanusiaan, untuk akses warga yang bekerja di muka kuning, panbil serta kabil,” katanya.

Akan tetapi disisi lain, ditegaskannya, kawasan Dam memang seharusnya tidak boleh dimasuki oleh pihak yang tidak berkepentingan, karena BP Batam juga menjaga kualitas air baku yang akan disuplai untuk kebutuhan masyarakat.

Apalagi Dam Duriangkang menjadi pemasok air baku sebesar 70 persen dari air baku di Kota Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews