Yudi Kurnain Minta BP Batalkan Pungutan Kendaraan Lewat Dam Duriangkang

Yudi Kurnain Minta BP Batalkan Pungutan Kendaraan Lewat Dam Duriangkang

Yudi Kurnain. (Dok. Batamnews)

Batam - Pungutan tarif yang diberlakukan BP Batam untuk setiap kendaraan yang lewat di Dam Duriangkang mendapat respons sejumlah pihak.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Yudi Kurnain menyebut mendapat suara dari masyarakat yang mengeluhkan hal ini.

“Beberapa waktu lalu, saya gowes pagi dan menjumpai warga Tanjung Piayu, mereka mengeluhkan rencana pungutan tersebut,” ujar Yudi kepada Batamnews, Senin (1/2/2021).

 Aturan pungutan tarif saat melewati bendungan tersebut juga sudah tertuang dalam Perka BP Batam Nomor 28 tahun 2020 Tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan Pada Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan.

Yudi mempertanyakan payung hukum yang digunakan pihak BP Batam untuk menarik pungutan kendaraan lewat di DAM Duriangkang. Yudi menilai jalan tersebut sama seperti jalan pada umumnya.

“Payung hukumnya apa ya? Ingat itu jalan seperti jalan kecil, tolong dikaji, sangat bertentangan dan tidak dibenarkan sangat lemah payung hukumnya, terkecuali jalan tol,”kata dia.

Penetapan pungutan uang masuk ke kawasan DAM dinilai tidak tepat, karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Masyarakat masih kesulitan untuk bertahan dalam segi ekonomi di kondisi seperti saat ini.

“Masyarakat sekarang ini beli beraspun susah, kami mohon batalkan rencana jalan berbayar tersebut,” katanya.

 

Kebijakan pungutan tarif ini dikatakan Kabiro Humas BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, selain menjaga jalan di kawasan bendungan lebih tertib, hal ini juga untuk membatasi penggunaan bendungan untuk lalu-lintas kendaraan.

“Tindakan ini kami ambil, dalam upaya menjaga bendungan supaya lebih tertib dan membatasi penggunaan bendungan sebagai lalu lintas kendaraan karena jumlah pengguna cukup banyak,” ujarnya, Minggu (31/01/2021).

 

Kendaraan lewat Dam Duriangkang akan dipungut biaya.

 

BP Batam sudah merilis daftar harga bagi setiap kendaraan yang masuk ke DAM Duriangkang:

*Orang  dewasa pada hari kerja Rp 7.500, hari libur Rp 10 ribu.

*Anak-anak pada hari kerja Rp 3 ribu dan pada hari libur Rp 5 ribu.

*Untuk kendaraan roda dua Rp 10 ribu. Sedangkan untuk roda empat Rp 15 ribu

Selain tarif orang dan kendaraan yang masuk, BP Batam juga mengenakan tarif bagi kendaraan yang hanya melintas di kawasan tersebut.

Seperti kendaraan roda dua Rp 2 ribu sekali lewat, atau bisa juga berlangganan dengan tarif Rp 95 ribu per bulan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews