Komnas HAM Respons Petisi Amien Rais ke Jokowi soal FPI

Komnas HAM Respons Petisi Amien Rais ke Jokowi soal FPI

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI. (Foto: Antara)

Batam - Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam menyatakan pihaknya tak mempersoalkan langkah Amien Rais dkk yang tergabung dalam Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) membuat petisi menuntut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menuntaskan kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Ya monggo [silakan] aja, hak dia," kata Anam via CNN Indonesia, Selasa (2/2).

Meski demikian, Anam menyarankan agar TP3 ikut mendorong rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM terkait penembakan 6 laskar untuk diselesaikan oleh penegak hukum. Sebab, Ia juga berkeinginan rekomendasi Komnas HAM itu bisa dijalankan secara maksimal.

"Ada baiknya dorongan ditujukan untuk pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM. Agar penegakan hukum atas dasar rekomendasi dapat maksimal," kata dia.

Selain itu, Anam juga mendorong pihak kepolisian segera menjalankan rekomendasi dari Komnas HAM. Apalagi, sambungnya, Kapolri sebelumnya, Jendral (Purn) Idham Aziz sudah sempat membentuk tim khusus untuk menuntaskan masalah ini.

Ia pun berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bisa melanjutkan tim khusus tersebut agar rekomendasi Komnas HAM bisa segera dilaksanakan.

"Kan sudah dibuat tim khusus sama Kapolri Jenderal Idham Aziz, Kapolri sebelumnya. Tinggal kapolri baru melanjutkan dan memastikan follow up yang cepat dan konkret," kata Anam.

Komnas HAM menyimpulkan peristiwa penembakan laskar FPI pada 7 Desember 2020 sebagai pelanggaran HAM.

Sebelumnya, TP3 membentuk petisi yang bertajuk 'Petisi Rakyat untuk Penuntasan Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI oleh Aparat Negara'. Petisi itu diklaim sudah ditandatangani oleh 130 tokoh.

Petisi itu menuntut Presiden Jokwi ikut bertanggungjawab atas tindakan sewenang-wenang aparat negara dalam peristiwa penembakan 6 laskar FPI. Petisi itu juga mendesak Jokowi memerintahkan Kapolri memberhentikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebagai anggota Polri.

"Sehingga proses hukum kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI dapat dilakukan secara obyektif, terbuka, dan berkeadilan," tulis petisi poin ketiga.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews