Nama dan Simbol FPI Tak Diizinkan dalam Dakwah

Nama dan Simbol FPI Tak Diizinkan dalam Dakwah

Ilustrasi. (Foto: Antara)

Jakarta - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Rachman menyatakan tidak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan atribut Front Pembela Islam (FPI) dalam berbagai kegiatan, termasuk dalam urusan dakwah.

Hal itu, kata dia, merupakan konsekuensi dari pelarangan organisasi FPI yang dilakukan oleh pemerintah pada Rabu (30/12/2021) lalu.

"Konsekuensi dari pelarangan ini jelas, bahwa tidak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan beragam atribut FPI dalam kegiatan di tengah masyarakat. Termasuk dalam urusan dakwah, mereka juga tak diperkenankan lagi membawa-bawa nama dan simbol FPI lagi," ujar Rochman dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (1/1/2021).

Ia menyatakan, konsekuensi legal lain dari pelarangan FPI adalah semua pihak termasuk anggota FPI harus menghormati dan menjunjung tinggi aspek hukum.

Untuk itu, Kemenag, kata dia, meminta kepada para pimpinan dan anggota eks FPI agar menaati keputusan final pemerintah itu dengan tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan baru yang justru berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat.

"Kedewasaan berdemokrasi harus diutamakan dalam kerangka mewujudkan kehidupan berbangsa yang penuh kedamaian," kata dia.

Rochman juga meminta para mantan pimpinan dan anggota FPI memiliki kedewasaan cara pandang dalam memaknai kehidupan beragama dan berbangsa di Indonesia.

"Kemenag sangat berharap, pembubaran organisasi ini menjadi momentum eks FPI untuk tetap berkiprah bagi bangsa melalui saluran-saluran baru yang lebih baik," ucap dia.

Di sisi lain, ia mengatakan Kemenag mengimbau kepada seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga kondusivitas yang telah terjalin selama ini.

Masyarakat, lanjut dia, diminta tidak mudah terprovokasi oleh kelompok-kelompok tertentu yang tidak puas atau memiliki kepentingan lain di balik pembubaran FPI.

"Kemenag juga mendorong kepada tokoh-tokoh masyarakat untuk berhati-hati dalam menyikapi masalah ini. Jangan sampai justru membuat pernyataan yang kontraproduktif dengan upaya pemerintah yang kini terus mewujudkan situasi aman dan damai," katanya.

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga. SKB bernomor220-4780tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan dan mulai berlaku per Rabu (30/12).

Salah satu poin dari SKB itu adalah menyatakan bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Ormas.

Poin lainnya adalah terkait larangan dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Indonesia.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews