Komnas HAM Sebut Polisi Langgar HAM Tembak Mati 4 Laskar FPI

Komnas HAM Sebut Polisi Langgar HAM Tembak Mati 4 Laskar FPI

Komnas Ham Beberkan Barang Bukti Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI.

Jakarta - Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan, pihaknya telah menyimpulkan bahwa ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek. Dia pun membagi pokok perkara dari peristiwa itu.

Pertama, bahwa benar ada upaya pembuntutan oleh petugas kepolisian Polda Metro Jaya terhadap Pimpinan FPI Rizieq Syihab terkait keberadaan dan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Kemudian kedua, ada kondisi saling serempet antara mobil laskar FPI dan petugas kepolisian, bahkan saling serang menggunakan senjata api.

"Bahwa di KM 50 dua anggota laskar ditemukan meninggal dan empat lainnya masih hidup dan dibawa petugas kepolisian," tutur Choirul di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).

Menurut Choirul, pelanggaran HAM terjadi dalam peristiwa ketiga, yakni penembakan terhadap empat anggota laksar FPI yang masih hidup saat dibawa oleh petugas kepolisian.

"Bahwa peristiwa tersebut masuk dalam pelanggaran HAM," jelas dia.

Choirul mengatakan, pihaknya hanya mendapatkan informasi dari satu pihak saja yakni Polda Metro Jaya bahwa terjadi perlawanan dari empat laskar FPI sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan menyebabkan meninggal dunia. Penembakan empat orang dalam satu waktu ini dinilai tanpa adanya upaya petugas menghindari adanya korban jatuh lainnya.

"Yang empat ini kita sebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM," tutup Choirul.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews