Hakim Kabulkan Gugatan Pengusaha, Antam Harus Bayar 1,1 Ton Emas

Hakim Kabulkan Gugatan Pengusaha, Antam Harus Bayar 1,1 Ton Emas

Ilustrasi.

Surabaya - PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya, hingga ditetapkan harus membayar kerugian sebesar 1,1 ton emas kepada penggugatnya. 

Gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby ini diajukan oleh seorang pengusaha asal Surabaya, Budi Said, dan telah diputus pada 13 Januari 2021. Demikian dikutip dari kumparan, Senin (18/1/2021).

Gugatan ini bermula ketika Budi Said membeli emas Antam pada 2018 silam, melalui Eksi Anggraeni yang mengaku sebagai marketing Antam. Dalam transaksi itu, Eksi menjanjikan harga diskon kepa Budi. Lalu Budi memesan emas batangan sebanyak 7,071 ton kepada Eksi. 

Tapi setelah Budi membayar Rp 3,5 triliun, dia mengaku hanya menerima 5,935 ton. Karena yang diberikan Eksi adalah harga resmi emas batangan di Antam, bukan harga diskon seperti yang dia janjikan. 

Hal ini kemudian mendorong Budi Said menggugat sejumlah pihak, mulai dari Eksi Anggraeni; General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam, Ahmad Purwanto; Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto; Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro; Hingga PT Aneka Tambang Tbk (Persero).  

Selain itu, Budi Said juga menyertakan 7 pihak lain sebagai turut tergugat dalam perkara ini. 

Majelis Hakim dalam putusannya, menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat.   

Dalam putusan itu, PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam juga diputus harus mengganti kerugian terhadap Budi Said sebesar Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas. 

Menanggapi putusan tersebut, SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko, mengungkapkan pihaknya sudah melayani transaksi pembelian emas oleh Budi Said, sesuai aturan. Sehingga atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Antam akan mengajukan banding.    

"Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021, Antam melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding. Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said," kata Kunto saat dihubungi, Minggu (17/1/2021). 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews