Disdik Izinkan 29 SD/SMP di Bintan Belajar Tatap Muka

Disdik Izinkan 29 SD/SMP di Bintan Belajar Tatap Muka

Siswa SD tampak mengenakan masker saat mengikuti proses belajar tatap muka di sekolah (Foto:Adi/Batamnews)

Bintan - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), telah mengizinkan puluhan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Aktivitas tatap muka itu sudah bisa dilaksanakan awal pekan 2021.

Kepala Disdik Bintan, Tamsir mengatakan bahwa ada 29 sekolah yang diperbolehkan untuk belajar tatap muka. Sekolah tersebut berada di wilayah pesisir dan perbatasan Kabupaten Bintan.

"Sekolahan itu berada di 4 kecamatan. Yaitu Kecamatan Mantang, Tambelan, Bintan Pesisir dan Teluk Bintan," kata dia kepada Batamnews, kemarin.

Pemberian izin belajar tatap muka itu sudah sesuai pertimbangan yang matang. Kemudian juga sesuai dengan pemetaan kasus resiko Covid-19 yang dilakukan oleh dinasnya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan.

Dari dasar itu, 29 sekolah akhirnya bisa belajar tatap muka. Diantaranya 9 sekolahan jenjang SMP/MTs dan 20 sekolahan jenjang SD/MI.

"Awal 2021 yang berlakukan belajar tatap muka adalah 9 SMP/MTs dulu. Setelah itu barulah 20 SD/MI melakukan hal yang sama," jelas Tamsir.

Adapaun SMP/MTs yang belajar tatap muka meliputi tiga SMP Satu Atap (Satap) di Desa Mapur, Kecamatan Bintan Pesisir, yaitu SMPN 18, SMPN 19 dan SMPN 22. Lalu dua SMP di Kecamatan Mantang yaitu SMPN 23 Satap di Desa Mantang Lama dan SMPN 25 Selat Limau.

Berikutnya, dua sekolahan di Kecamatan Tambelan yaitu SMPN 14 dan MTs Tambelan. Lalu di Kecamatan Teluk Bintan ada SMPN 7 dan MTs Nurul Iman Desa Pangkil.

Sedangkan 20 SD/MI antara lain di Kecamatan Mantang yaitu SDN 001, SDN 002, SDN 003 dan SDN 004. Berikutnya Kecamatan Bintan Pesisir yaitu SDN 001,SDN 002, SDN 003, SDN 004, SDN 005 dan SDN 006.

Kemudian Kecamatan Tambelan SDN 001, SDN 002, SDN 003, SDN 004, SDN 005, SDN 006 dan SDN 007. Lalu di Kecamatan Teluk Bintan ada SDN 004, SDN 010 dan MIN 2.

"Proses belajar tatap muka tetap berjalan namun wajib menerapkan protokol kesehatan. Karena itu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," pungkas Tamsir.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews