Pasang Stiker Nama Keluarga di Kaca Mobil, Pengemudi Ini Didenda Rp 952 Ribu

Pasang Stiker Nama Keluarga di Kaca Mobil, Pengemudi Ini Didenda Rp 952 Ribu

ilustrasi

Batam - Seorang pengemudi mobil di Uttar Pradesh, India, harus mengalami hukuman denda uang lantaran memasang stiker nama keluarga di kaca belakang mobil. Pengemudi tersebut didenda sebesar Rs 5.000 atau setara Rp 952 ribu.

Dilansir dari Cartoq, Kepolisian India memang memberlakukan disiplin ketat kepada para pengendara di seluruh negara bagian. Salah satu aturan yang ditegakkan adalah larangan menampilkan identitas di kendaraan, seperti nama kasta, nama keluarga, atau posisi berpengaruh seperti Walikota dan Polisi.

Polisi UP (Uttar Pradesh) sudah mulai menerapkan aturan tersebut sejak awal pekan ini. Hasilnya, seorang pengemudi mobil yang sedang memarkirkan kendaraannya di kantor pemerintah, mendapatkan challan dan didenda sebesar Rs 5.000 (Rp 952 ribu) karena melanggar aturan itu.

Pengemudi mobil tersebut merupakan seorang petugas manure officer (RMO) dari Maharajanj. Mobil itu memiliki stiker bertuliskan 'Shrineet' yang artinya adalah sebuah nama kasta.

Petugas RMO yang mengemudikan kendaraan tersebut mengatakan bahwa mobil tersebut bukan miliknya, tetapi milik anggota keluarga. Petugas tersebut mengatakan bahwa dia menempelkan stiker kasta karena banyak rekannya yang melakukan hal serupa.

Dia sendiri mengaku tidak tahu tentang adanya larangan semacam itu. Dia juga menambahkan bahwa jika tahu tentang larangan semacam itu, dia akan menghapus stiker itu sendiri. Setelah mendapati dirinya ditilang, dia menghormati hukuman denda tersebut.

Aturan ini telah disosialisasikan pada 24 Desember. Sejak itu, polisi telah mengeluarkan banyak larangan di seluruh negara bagian. Aturan baru tersebut muncul setelah Harshpal Prabhu dari Maharashtra menulis surat kepada pejabat Perdana Menteri awal tahun ini. Surat itu mempersoalkan nama kasta ketika dihadirkan di depan umum, yang dianggap berpotensi menciptakan kejahatan berbasis kasta di jalanan.

Meski tak ada perintah formal dari pemerintah kepada Polisi UP, surat itu menjadi viral di internet, dan departemen transportasi UP memutuskan untuk menindaklanjutinya.

Pengemudi mobil didenda gara-gara pasang stiker nama keluarga Foto: Cartoq


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews