Selain Gisel, Pria dalam Video Mesum 19 Detik Juga Jadi Tersangka

Selain Gisel, Pria dalam Video Mesum 19 Detik Juga Jadi Tersangka

Gisella Anastasia. (Foto: Instagram)

Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga menetapkan MYD, pria dalam video mesum berdurasi 19 detik yang menyeret artis Gisella Anastasia sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikan status yang tadinya saksi kepada saudari GA (Gisel) dan saudara MYd sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dilansir Suara.com---jaringan Batamnews, Selasa (29/12/2020).

Yusri mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gisel tersebut diambil berdasarkan bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan juga hasil forensik. Gisel juga mengakui bahwa yang ada dalam video tersebut merupakan dirinya.

"Juga keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui, dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut Gisel dan MYD dikenakan Pasal ayat 1 jo pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Keduanya, akan segera dijadwalkan pemanggilan oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Hukumannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," tandasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews