Tunggu Pemenang Pilkada Dilantik, Mendagri Larang Perombakan Pejabat Daerah

Tunggu Pemenang Pilkada Dilantik, Mendagri Larang Perombakan Pejabat Daerah

Mendagri Tito Karnavian.

Tanjungpinang - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran terkait larangan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.

Penggantian pejabat baru bisa dilakukan setelah Gubernur, Bupati dan Wali Kota terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 dilantik.

Selain itu tidak dibenarkan mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota kepada Menteri Dalam Negeri.

Surat edaran bernomor 820/6923/SJ tertanggal 23 Desember 2020 menindaklanjuti surat edaran Mendagri nomor 270/3762/SJ tanggal 29 Juni 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2020 khusunya berkenaan dengan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Terbitnya surat edaran ini diduga terkait dengan surat rahasia di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) mengenai permohonan rekomendasi pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Kepri yang bocor dan beredar juga bikin heboh.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku kecewa dengan ulah oknum di pemerintah daerah yang membocorkan usulan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke media hingga kemudian viral.

Upaya pembocoran dan menviralkan ke media, dinilai tidak baik bagi pengembangan atau penyegaran organisasi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, seperti kekompakan antar aparat pemerintahan sendiri.

"Saya ingin menjelaskan, kepada rekan-rekan Pemda dan publik, bahwa usulan usulan tersebut tidak disetujui dan tak berlaku lagi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri Bahtiar, beberapa waktu lalu.

Hal itu juga dipertegas dengan permohonan pembatalan surat usulan yang dilayangkan Dirjen Politik dan Pemerintaham Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar Baharuddin yang di tandatangani pada 11 Desember 2020 lalu.

Surat yang bernomor 800/5499/POLPUM bersifat Penting yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri dan c.q Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Isi penting surat itu berbunyi, "Sehuhubungan dengan masa jabatan saya sebagai pejabat sementara (Pjs) Gubermur Provinsi Kepulauan Riau yang telah berakhir per tanggal 5 Desember 2020 dan Gubernur Defenitif yang telah ditugaskan kembali,".

"Bersama ini dengan hormat disampikan bahwa surat Pjs Gubernur Kepri nomor 800/1757/BKPSDM-SET/2020 tanggal 1 Desember 2020 tentang permohonan rekomendasi pelantikan pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemprov Kepri, mohon agar tidak diproses lebih lanjut dan dapat di kembalikan kepada Pemerintah Provinsi Kepri," demikian isi surat tersebut.

Bahtiar juga dalam surat tersebut menyebut selain itu terdapat kondisi dimana surat usulan tersebut telah diviralkan di media. Sehingga dinilai dapat berdampak tidak baik bagi kinerja organisasi Pemerintah Provinsi Kepri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews