Tiga Pelaku Pembunuhan Ditangkap, Polisi: Hanya Sisa Tangan dan Kuku Beruang di TKP

Tiga Pelaku Pembunuhan Ditangkap, Polisi: Hanya Sisa Tangan dan Kuku Beruang di TKP

Beruang madu yang jadi santapan warga Kukar. (Foto: Facebook)

BATAMNEWS.CO.ID, Kukar - Satuan Reskrim Polres Kabupaten Kutai Kartanegara dan Polsek Kecamatan Tabang di Kalimantan Timur menangkap Ronal Cristopher (20), Markus (21), dan Belawing (24) dari desa Tukung Ritan RT 1 di Kecamatan Tabang, Jumat (25/9/2015) sore.

Ketiganya diduga kuat menangkap hewan endemik, beruang madu (Helarctos malayanus), lalu menyantapnya. Mereka harus mendekam di ruang tahanan Polres. Sementara polisi terus memperkuat bukti pembantaian hewan langka ini, dengan mencari sisa bagian tubuh beruang.

“Semua barang bukti ada pada kami, mulai dari pisau untuk membelah beruang. Kini hanya tinggal sisa yang dimakan. Misal ada tangan, kuku, atau apapun yang bisa menjadi bukti perbuatan mereka pada beruang madu,” kata Kapolres Kukar, AKBP Handoko, Minggu (27/9/2015).

Ronal merupakan pekerja tambang batu bara yang tengah menjalani jatah libur. Ia bersama kedua temannya, Markus dan Belawing, kerap mengisi libur dengan mencari ikan hingga berburu. 

Pekan lalu, mereka memutuskan berburu di hutan. Mereka mengaku menemukan beruang madu yang sudah mati dalam jebakan untuk babi hutan di sekitar batu-batu di pinggir sungai.

Selain beruang, ada juga babi hutan dalam kondisi mati di jerat itu. Mereka melepas beruang madu, menguliti, dan mengambil dagingnya untuk dibawa pulang.

“Semua ini masih versi mereka. Mereka bawa pulang dagingnya lantas dimasak rica-rica untuk dimakan,” kata Handoko.

Handoko mengatakan, selagi membelah perut beruang madu itulah mereka melakukan selfie lalu mengunggah fotonya ke facebook. Belakangan, foto selfie mereka mendapat kecaman publik dan membuat ketiganya berurusan dengan polisi. 

“Polisi kemudian melacak ketiganya. Mereka menyerah baik-baik ketika kami datang ke desa,” kata Handoko.

Polisi kemudian membawa ketiganya ke Tenggarong untuk pemeriksaan. Perjalanan memakan waktu hingga 12 jam dari Tabang ke Tenggarong.

Cari potongan tubuh

Gabungan polisi berjumlah 15 personel, baik dari Polda, Polres, dan Polsek Tabang kini kembali masuk ke hutan kecamatan Tabang. Hutan ini 60 kilometer jauhnya dari desa Tukung Ritan, rumah tinggal Ronal dkk. Polisi mencari bukti-bukti lain untuk mendukung ancaman pidana bagi ketiganya.

“Kami sudah temukan pisau dan parang untuk membelah beruang madu. Kita juga menemukan pondok tempat mereka biasanya singgah,” kata Handoko.

Handoko menambahkan, para pelaku mengaku memotong tangan dan kepala beruang madu, lalu diletakkan di sana. Sisa-sisa bangkai beruang madu itu, kata Handoko, akan memperkuat ancaman pidana karena menghabisi hewan langka.

“Barang bukti ini yang memperkuat tuduhan nanti. Jangan sampai justru tidak ada dan tidak ditemukan,” kata Handoko.

Polisi berniat menjerat Ronal dkk dengan pasal 21 dan 40 dari UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Mereka yang terkait atas kematian hewan yang dilindungi itu bisa diancam lebih dari lima tahun penjara,” kata Handoko.

sumber: kompas.com

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews