Pilkada Kepri 2020

Bawaslu Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Batam

Bawaslu Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Batam

Anggota Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi.

Batam - Pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Riau (Kepri) serta wali kota dan wakil wali kota Batam akan dilaksanakan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), Minggu (13/12/2020). 

Informasi pemungutan suara ini diperoleh berdasarkan surat pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam kepada salah satu pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kepri. 

Hal tersebut kemudian dibenarkan oleh komisioner Badan Pengawasl Pemilu (Bawaslu) Kepri, Said Abdullah Dahlawi. 

“Ya ada dua TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Said, Sabtu (12/12/2020). 

Adapun dua TPS yang melakukan pemungutan suara ulang yaitu TPS 28 Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. 

TPS tersebut akan melakukan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri, serta wali kota dan wakil wali kota Batam. 

“Di TPS tersebut ditemukan ada pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetapi ikut memberikan hak suaranya, jumlah pemilih tersebut diketahui lebih dari satu orang,” katanya. 

Kemudian TPS selanjutnya yaitu TPS 02 Kelurahan Seraya, Kecamatan Batuampar, Kota Batam. TPS tersebut hanya akan melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Batam. 

Said menjelaskan di TPS 02 ditemukan lebih dari satu orang pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali. Dan dilaksanakan di TPS yang sama. 

“Sehingga dari Bawaslu Batam membuat surat rekomendasi kepada KPU Batam,” katanya. 

Oleh karena itu pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB esok hari. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews