Bawaslu Natuna Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho Paslon Tak Sesuai Aturan

Bawaslu Natuna Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho Paslon Tak Sesuai Aturan

Bawaslu dan Stakeholder di Natuna saat menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan (Foto:Yanto/Batamnews)

Natuna - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Natuna bersama Polres dan Stakeholder lainnya melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur, Jumat (27/11/2020).

APK yang ditertibkan tersebut merupakan spanduk maupun baliho yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. APK yang ditertibkan tersebut mulai dari milik Paslon Bupati, serta Paslon Gubernur Kepri.

Komisoner Bawaslu Natuna Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran, Ayaneb Yulius menjelaskan, pihaknya tidak membongkar semua APK yang sudah terpasang, melainkan hanya menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kita terbagi dari 3 regu, regu 1 akan membersihkan APK dari Kantor Bawaslu ke sekitaran Ranai Kota, regu 2 membersihkan APK dari Kantor Bawaslu Natuna ke arah Kelurahan Bandarsyah, Desa Sungai Ulu dan Desa Batu Gajah," ujar Kabag Ops Polres Natuna, Kompol Hendiranto yang ikut dalam kegiatan tersebut.

"Kemudian regu 3 akan membersihkan alat peraga kampanye dari Kantor Bawaslu ke arah Kecamatan Bunguran Timur Laut," sambungnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, total ada 58 spanduk, 5 baliho dan 6 buah umbul umbul yang di tertibkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kegiatan kampanye.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews